MURATARA || faktaperistiwanews.co – Polsek Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, mengamankan seorang pria berinisial I (33) yang diduga melakukan pencabulan kepada adik kandungnya yang berusia 19 tahun di Kelurahan Surulangun Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, Rabu 14/12/2022. Sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S.ik melalui Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah, SE, M,si membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial I warga kelurahan Surulangun kecamatan Rawas ulu kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga melakukan pencabulan kepada adik kandung nya,” katanya.
Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah SE,M,si menjelaskan, “Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencabulan tersebut Dengan Cara Pelaku melepaskan Celana panjang Dan celana dalam korban pada saat korban sedang tertidur, Dan Korban terbangun dari tidur nya di karenakan Korban merasa ada yang meraba-raba pada bagian kemaluan nya, peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap adik kandung nya tersebut pada Rabu dini hari 14/12/2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada Hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022 sekira Pukul 08.30 Wib Kapolsek Rawas Ulu IPTU HERWAN OKTARIANSYAH ,SE,M.Si mendapatkan laporan ada nya TP Pencabulan di Kel Psr Surulangun Kec Rawas Ulu Kab Muratara Dan langsung memerintahkan Kanit Res IPDA ANTON ANDRIONO, S.Pd.I Beserta Anggota Polsek Rawas ulu untuk mendatangi TKP serta mengamankan tersangka Berikut Barang Bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk di Tindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku
Jurnalis David



