Sopir Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka, Ditahan di Polres Jombang
Jombang, faktaperistiwa.co.id – Sopir VANESSA ANGEL, TUBAGUS JODDY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang – Mojokerto yang terjadi pada pekan lalu. Selain merenggut nyawa VANESSA ANGEL dan suaminya, insiden tunggal itu juga menyebabkan anak VANESSA dan asistennya mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim, KOMBES POL GATOT REPLI HANDOKO mengatakan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bekerja sama dengan Satlantas Polres Jombang telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. JODDY terbukti sengaja bermain ponsel saat berkendara. KOMBES POL GATOT menambahkan, JODDY terbukti berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. Padahal di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80km/jam.
Tidak hanya bermain media sosial, pihak kepolisian juga menemukan fakta lain. Yaitu JODDY terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB, saat berkendara. Kelalaian JODDY akhirnya membuat insiden lalu lintas maut terjadi di KM 672+300. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, nama TUBAGUS JODDY sudah tercantum statusnya sebagai tersangka.
Menurut KOMBES POL GATOT, karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, JODDY dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.(ctr)