Sindikat Pencuri Kabel Tanam Milik PT Telkom, Dibekuk Polda Jatim
Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pencurian kabel dalam tanah milik PT. Telkom.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tentang adanya pencurian kabel Telkom bawah tanah yang berlokasi di daerah bundaran Aloha Sidoarjo
Ketujuh tersangka yang berhasil dibekuk oleh Polda Jatim yakni, YMS(33), warga Jakarta Timur, QH(38) warga Kab.Bogor, A(25) warga Lampung, HS(28) warga Lampung, MS(30) warga Bekasi, EB(30) warga Banjar negara dan YS(22) meninggal saat dalam perjalanan ke Rumah sakit.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Gatot Repli Handoko, pada Selasa (18/01/2022) mengatakan, tersangka dengan inisial YMS bersama teman temannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkom yang ditanam dalam tanah, mereka masuk melalui lubang dengan menggalinya kemudian kabel tersebut dililit dan diikat dengan menggunakan rantai lali ditarik dengan menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari dalam tanah tersebut dan kemudian dipotong potong.
WaDirkrimum Polda Jatim, AKBP Ronald dalam konferensi pers nya menjelaskan, “bahwa pelaku yang berjumlah 7 orang ini dalam melancarkan aksi kejahatannya dengan mengelabui petugas dan masyarakat dengan cara memakai seragam bentuk Rompi yang menyerupai dan seolah olah resmi petugas dari PT Telkom”.
Ditambahkan oleh Wadirkrimum, “motif yang digunakan para pelaku untuk mengambil kabel yang berada di dalam tanah yaitu dengan cara memotong kabel dari terminal satu ke terminal dua dengan panjang sekitar 200 meter, lalu menariknya dengan menggunakan kendaraan Truck yang sudah disiapkan oleh pelaku”, Imbuhnya.
Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ke 6 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bry)
