Hukum dan Kriminal

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Kecewa Kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur Terkait Pemberian Tenggang Waktu 1 Tahun Pengembalian Dana

Share
Share

SURABAYA  , Faktaperistiwanews-co.id Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) kecewa setelah mendengar berita akan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PJU kabupaten Lamongan yang mana Inspektorat memberikan tenggang waktu hingga satu tahun untuk pengembalian dana tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari DPP LARM-GAK dan HIPPMA yang sangat merasa kecewa akan lemahnya Penindakan Kasus tersebut, (3/2/2022).

Menurut Baihaki tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan, dimana diberikan tenggang waktu hingga 1 tahun tersebut sangat merugikan masyarakat, dimana hal tersebut bisa menjadi tameng para koruptor untuk melakukan tindakan korupsi tanpa takut di proses Secara hukum.

Jika korupsi boleh mengembalikan dana selama setahun, maka koruptor akan berkembang biak Dimana dana tersebut bisa di gunakan untuk usaha”. Ucapnya.

Ini bentuk ketidakadilan dalam menegakkan supremasi hukum di negara yang kita cintai Indonesia, dan kami meminta Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, dan Ketua KPK untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, demi tegaknya hukum dan keadilan di negara yang kita cintai Indonesia, ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma. ( Anang )

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Oknum Anggota PWI Manado Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Minut dan Manado

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi...

Hukum dan KriminalNews

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai Kembali Marak, Warga Minta APH dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Pontianak,Kalbar || faktaperistiwanews.co – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai...