Saudara Irawan Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Merk

651

SIDOARJO || faktaperistiwanews.co – Tim media telah menemukan Rokok Ilegal adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos. Dalam investigasi Tim kemarin kami minta bantuan pihak aparat kepolisian untuk mengambil BB rokok ilegal yang di edarkan di toko toko , salah satu toko kami datangi tim media minta petunjuk yang mana ada salah satu penjual rokok ilegal dan tanpa merk .

Setelah kami investigasi dan kami sinyalir , tim menemukan orang yang menjual rokok gak jelas merknya , Kami menduga Irawan dan Istrinya telah menjual rokok ilegal .
dan akan kami kembangkan .

sehingga tim media menemukan titik rumah pengedar rokok ilegal ,
kami cari informasi dari tetangga yang Ndak mau disebutkan namanya ,

terungkap lah nama penjual rokok ilegal dan memalsukan nama merk rokok ,

awalnya kami datang minta informasi
di ruma penyalur ,
istri dari saudara Irawan tidak mengaku dan tidak tau siapa Irawan ,

ternyata kami konfirmasi tetangga , betul itu rumahnya ,
tim langsung konfirmasi dan mohon ijin ke tuan rumah dengan menanyakan betul
disini jual rokok tanpa merk ,
akhirnya kami tau dari luar bahwa rokok ditempat kan di salah satu ronjot yang siap di edarkan .

baru lah ngaku istri Irawan ini bahwa dia sendiri istri Irawan , yang awalnya ditanya tidak tau dan tidak kenal ,

tim investigasi media yakin bahwa titik pengedar rokok di tempat rumah Irawan,
dengan didampingi aparat kepolisian
kami masuk rumah , dan terbukti ada barang yang mau diedarkan ke toko toko ,
sehingga kami membawa barang bukti yang mana akan kami infokan ke bea cukai serta aparat terkait .
bahwa ada barang rokok palsu atau rokok. tanpa merk.
yang didampingi aparat kepolisian

pada tanggal 20 /10/2022 tim ambil barang bukti yang disaksikan dari aparat kepolisian BB tersebut akan kami tunjukkan ke dunia terkait , dan hal ini Masih proses

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.
tutupnya. ( Tim )