Satuan Resnarkoba Polres Kotim Amankan Warga Antang Kalang
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (10/092021) – Narkotika yang sudah semakin meresahkan tidak saja di perkotaan namun juga sudah merambah hingga ke Pelosok terpencil, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial SG alias SUNTA (36 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Anjar Sugianto, KM 26 RT. 21 RW. 01 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SG alias SUNTA di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram beserta 1 set alat hisapnya yang disembunyikan dalam sebuah Tas kecil didalam rumahnya tersebut. Jum’at (08/10) 09.15 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SG alias SUNTA berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah tas kecil warna hitam yang setelah dibuka ternyata berisi Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu lengkap beserta 1 set Bong (Alat hisap sabu), yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial SG alias SUNTA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya. (Sh)