Saling Lempar Tanggung Jawab, Sikap Arogan Kepsek UPT SDN 39 Centre Palleko Takalar Menuai Sorotan

673

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Tata kelola administrasi dan etika kepemimpinan di UPT SD Negeri 39 Centre Palleko kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pihak sekolah diduga sengaja mempermainkan kewajiban pembayaran langganan publikasi media dengan modus saling lempar tanggung jawab antara Kepala Sekolah dan Bendahara. Kejadian ini mencuat setelah salah satu wartawan lokal berinisial (R) merasa dizalimi akibat ketidakpastian pembayaran jasa publikasi yang telah disepakati sebelumnya. Jumat (6/3/2026)

Kekecewaan (R) bermula saat dirinya menyambangi sekolah untuk menagih biaya langganan, namun hanya mendapatkan jawaban mengelak dari sang bendahara. “Kepala sekolah yang bawa uangnya pak, baru lagi keluar,” ujar bendahara sekolah seolah melepaskan diri dari fungsi administratifnya. Ironisnya, drama “pingpong” tanggung jawab ini terus berlanjut hingga kunjungan kedua, di mana bendahara kembali berdalih bahwa dirinya hanya bertugas mencairkan dana, sementara kendali penuh anggaran berada di tangan Kepala Sekolah.

Puncak kekesalan terjadi saat (R) berhasil menemui Kepala Sekolah SDN 39 Centre Palleko, Hasana Hamza, S.Pd. Bukannya mendapatkan solusi profesional, wartawan tersebut justru disambut dengan nada keras dan sikap yang dinilai arogan. Hasana Hamza berdalih bahwa anggaran Dana BOS yang diterima sekolah hanya sekitar 117 juta rupiah dan harus menanggung banyak pengeluaran lain termasuk honor guru. “Terlalu banyak wartawan di Takalar,” cetusnya dengan nada tinggi, sebuah pernyataan yang dianggap sangat tidak mencerminkan jiwa seorang pendidik.

Padahal, menurut penuturan (R), dirinya telah menyerahkan berkas permohonan langganan publikasi sejak Desember 2025 yang diterima langsung oleh Hasana Hamza. Namun, komitmen tersebut justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Sikap arogan kepsek ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah tersebut, terutama dalam menghargai kemitraan dengan awak media.

Lebih mengejutkan lagi, (R) membeberkan adanya dugaan praktik administrasi yang tidak sehat dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap pencairan, awak media hanya diberikan bayaran berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, itu pun seringkali disertai dengan permintaan tanda tangan di atas kuitansi kosong tanpa nominal yang jelas. Praktik ini diduga kuat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, (R) secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar untuk segera turun tangan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di UPT SDN 39 Centre Palleko. Penelusuran rekam jejak keuangan dianggap krusial guna memastikan bahwa anggaran negara benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan bukan justru menguap akibat manajemen yang koruptif dan tidak transparan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah SDN 39 Centre Palleko. Namun, upaya komunikasi melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil lantaran nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. Bungkamnya pihak sekolah semakin memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam mengelola institusi pendidikan negeri tersebut.(Rahman)