Peredaran Rokok Ilegal Mrek Helium Disorot, Dampak Kesehatan dan Kerugian Negara

582

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – 07-04-2026, Peredaran rokok ilegal bukan lagi sekedar pelanggaran kecil di sektor cukai, tetapi telah menjadi persoalan hukum dan ekonomi yang berdampak luar bagi negara maupun masyarakat. Rokok ilegal beredar bebas tampa pita cukai, tampa standar kesehatan dan tampa kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjaga ketertiban pasar.

Situasi ini menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Salah satu sumber yang engan disebutkan namanya mengatakan keheranannya atas masifnya peredaran rokok tersebut. Ia menilai, produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu mampu menembus hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, jelasnya kepada media, Rabu (07/05/26).

“Peredaran rokok Helium ini sangat masif hampir di setiap daerah bisa ditemukan dengan mudah. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana barang seperti ini bisa lolos dan bahkan berkembang pesat,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi pukulan serius bagi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki mandat sebagai pengawas lalu lintas barang, khususnya di pintu-pintu masuk strategis seperti pelabuhan dan wilayah perbatasan,” ucapnya Sumber.

Ia menyinggung pentingnya penguatan pengawasan di kawasan seperti Pelabuhan Dwikora Pontianak yang selama ini menjadi salah satu jalur distribusi utama.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan rokok ilegal tersebut menembus pasar menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan integritas aparat di lapangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Ketika barang ilegal seperti ini bisa masuk dan beredar luas, harusnya ada evaluasi besar. Pengawasan tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan di lapangan,” tegasnya.

Sumber mendesak agar Mabes Polri turun tangan bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih sistematis, termasuk pengungkapan jaringan distribusi hingga ke aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi merusak tatanan ekonomi yang sehat serta menciptakan persaingan usaha tidak adil di sektor perdagangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat kepolisian terkait langkah lanjutan dalam menangani maraknya peredaran rokok ilegal merek Helium di Kalimantan Barat.

Sumber: Tim Gerak Cepat…