Hukum dan KriminalTNI - Polri - Brimob

Puluhan Kali Mencuri, Komplotan Maling Motor dan Mobil di Cimahi Diringkus Polisi

Share
Share

Faktaperistiwanews, Polres Cimahi Polda Jabar- Komplotan maling motor dan mobil yang biasa beraksi di Kota Cimahi akhirnya diringkus polisi. Sebanyak 7 kendraan roda dua dan 1 roda empat hasil curian ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap sedikitnya 6 orang tersangka dari kurun waktu tanggal 1-14 Maret 2022. Mereka yakni RS (43), FA (30), DG (25), AS (29), WN (43), dan FS (20).

Komplotan maling motor ini diduga menjadikan aksi pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian. Pasalnya, dari pengakuan beberapa tersangka, aksi maling itu tak hanya dijalankan di Cimahi tapi juga di daerah Bandung Raya dengan jumlah aksi lebih dari 30 kali.

Dari 6 tersangka, ada 1 residivis. Sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 30 kali. Tak hanya kota Cimahi, tapi juga di Bandung Raya. Diduga ini jadi mata pencaharian,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 14 Maret 2022 kemarin.

Menurut AKBP. Imron, komplotan maling motor ini pertama kali terungkap saat aparat kepolisian menerima laporan pencurian mobil Merk Mitsubishi Pick Up, di salah satu toko matrial, RT 02 RW 013 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa 08 Maret 2022.

“Pelaku menggasak mobil korban dengan modus menunggu pemilik lengah. Lalu memakai kunci palsu dan duplikat,” jelas Imron.

Dengan adanya Laporan pencurian mobil itu Sat Reskrim Polres Cimahi Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi langsung berkordinasi dengan masyarakat sekitar dan mengecek keberadaan Pelaku yang terlihat dari CCTV untuk mencari info keterangan lebih lanjut mengenai Pelaku.

“Setelah mendapat titik terang akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan 6 orang tersangka ini di Garut dan wilayah Cimahi,” papar Imron.

Akibat tindakannya para tersangka, diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang tersang RS (43) mengakui telah mencuri motor dan mobil lebih dari 30 kali. Motor hasil curian itu mereka jual ke kawasan Garut dengan harga Rp3,5 juta.

“Ya sudah 30 kali pencurian. Hasilnya saya jual ke Garut. Biasanya satu mator dihargai Rp3,5 juta untungnya dibagi-bagi,” pungkasnya.***

Red

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...