Polsek Ketapang Release Pengungkapan Tindak Pidana Bidang Migas
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (12/10/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Press Release terkait tindak Pidana dibidang Migas, yang langsung dipimpin oleh Kapolres Kotim di Mako Polsek Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pengugkapan Tindak Pidana oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang, sebelumnya anggota piket Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada kegiatan penampungan dan Pengolahan BBM di daerah Jl. Jembatan Kuning Gg. Sabar Menunggu Kecamatan MB Ketapang, dan setelah didatangi mendapati pelaku sedang melakukan kegiatan Penjernihan BBM dari jenis Pertalite menjadi Premium dengan cara mencampurkan bahan kimia bubuk Bleacing Earth kedalam BBM Pertalite, yang selanjutnya BBM Pertalite berubah warnanya menjadi bening kekuningan layaknya warna BBM Premium.
Dari Keterangannya Pelaku melakukan perbuatannya tersebut memanfaatkan Pemikiran warga masyarakat yang mengatakan Pertalite bisa merusak mesin sehingga lebih cenderung meminati Premium terutama didaerah hulu luar kota Sampit, sedangka Premium tidak dijual lagi di SPBU, selanjutnya Pertalite yang telah dirubah warnanya menjadi seperti Premium, dijual dengan harga tinggi diatas Pertalite dengan pangsa pasar didaerah hulu Kotim.
Di tempat kejadian anggota Polsek Ketapang mengamankan barang bukti 71 karung Bahan Kimia Bleaching Earth, 33 buah jerigen berisi BBM yang sudah di jernihkan, 1 buah profil tank warna kuning berukuran 1.200 Liter, 2 buah mesin pompa listrik, 1 potong selang spiral warna biru sepanjang 3 Meter, 1 buah timbangan duduk, 1 potong pipa paralon ukuran 3/4 dengam panjang 2 Meter, 1 potong kayu reng ukuran 3/5 dengan panjang 5 Meter.
Atas Perbuatannya Pelaku inisial HS alias SANTO (41 tahun) dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU.RI No. 2 Tahun 2001 tentang Migas sub Pasal 62 Jo Pasal 8 UU.RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan oleh Polsek Ketapang, kemudian mengimbau “bagi warga masyarakat yang pernah ada menggunakan BBM Premium selanjutnya mengalami kerusakan mesin bisa di sampaikan kepada Pihak Polres Kotim”, jelasnya. (Sh)