MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Nama Kifly Sepang kembali menjadi perbincangan panas setelah terseret dalam dugaan praktik jual beli lahan tambang di kawasan hutan lindung perkebunan Megawati, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kasus yang mencuat sejak Rabu (22/04/2026) itu tak hanya berhenti pada transaksi senilai Rp 200 juta, tetapi juga membuka dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung masif di sejumlah titik. Jumat, 01/05/2026.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi kebun raya Megawati hingga Alason. Menariknya, beberapa alat berat tersebut disebut-sebut memiliki penanda khusus berupa stiker bertuliskan “Keffly”, yang diduga merujuk pada Kifly Sepang.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul isu kedekatan keluarga antara Kifly Sepang dengan Prabowo Subianto. Meski belum terverifikasi secara resmi, isu ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan lamban atau bahkan enggan mengambil tindakan tegas.
Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, secara terbuka mengkritik kondisi tersebut. Ia menilai praktik mafia tambang ilegal di Ratatotok sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan harus segera ditindak tanpa pandang bulu.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan kecil. Aktivitas PETI sudah terang-terangan terjadi. Kami mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas,” tegas Bawon.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Publik menanti, apakah dugaan keterlibatan oknum berpengaruh akan menghambat proses, atau justru menjadi momentum penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di Sulawesi Utara.
(*red/tim)
