Faktaperistiwanews, Polres Cimahi Polda Jabar-
Jajaran Polres Cimahi gelar konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di wilayah Jl. Taman Kopo Indah 3 Kp. Sekepala Desa Rahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung Kamis, (17/02/2022) Pukul 13.45 WIB. bertempat di Depan Gedung Pengabdian Polres Cimahi
Karena tindakannya tersangka di jerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana
1. Barang Siapa Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun Enam Bulan.
2. Yang Bersalah Diancam
A. Dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun, Jika Ia Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Atau Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka-luka;
B. Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Tahun, Jika Kekerasan Mengakibatkan Luka Berat;
C. Dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Belas Tahun, Jika Kekerasan Mengakibatkan Maut.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas yaitu bernama DP Alias Acep
(20) Pekerjaan Buruh Harian Lepas, RS Alias Obey (25) Pekerjaan Buruh Harian Lepas, AS (25), dan DA Alias Diki (20) Sebagai Pelajar / Mahasiswa.
Dari para tersangka anggota berhasil mengamankan barangbukti 1 (Satu) Buah Batu Ali Warna Emas Dengan Batang Besi Terdapat Gambar Burung, 1 (Satu) Buah Pisau Karambit (Pisau Lengkung) Dengan Pangkal Pisau Berbentuk Lingkaran Dan Pegangan Berwarna Hitam Coklat.
Kapolres Cimahi AKBP. Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan, Saya berharap anak muda atau generasi muda jangan gegabah melakukan suatu tindakan, jangan mudah terprofokasi untum melakukan tindakan melawan hukum, karena ada konsekwensi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tegas AKBP Imron.
Red





