banneratas

Polemik Kandang Ayam Petelur Di Kras Belum Ada Titik Temu

702

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Polemik Keberadaan peternakan ayam petelur yang berada di Dusun Njagung , RT/RW 01/09 Desa Kras Kec.Kras, dikeluhkan warga. Pasalnya limbah kotoran ayam di kandang tersebut diduga telah mencemari lingkungan warga. Dugaan kuat peternakan ayam petelur itu tidak memiliki tempat pengolahan limbah sehingga sampai kelingkungan masyarakat.
Suyanto seorang warga setempat mengungkapkan, pihak pemilik kandang ayam petelur tersebut diketahui milik warga Kandat setelah adanya protes dari warga pada bulan Maret lalu. Padahal, kandang ayam tersebut berdiri sejak 2012 yang lalu.

Berdasarkan Undang-Undang 32/2009 Pasal 22 angka 1 disebutkan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Namun aturan tersebut rupanya tidak dihiraukan oleh pihak pemilik kandang ayam tersebut.
“Aturannya sudah jelas, kenapa pihak pengusaha tidak dari awal mempersiapkan pengolahan limbah, baru setelah ada protes dari warga mereka turun. Selaku warga kami kecewa, kalau masalah ganti rugi nomor sekian. Kami ingin lingkungan kami kembali bersih, seperti sebelum adanya peternakan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua RT lainnya , pihaknya juga mendapatkan laporan keluhan dari warga terutama soal dampak kesehatan. Sejak kandang ayam petelur tersebut berdiri, warga sering mengeluhkan sesak napas dan menderita penyakit kulit. Laporan tersebut terus mengalami peningkatan setiap bulannya.
“Laporan yang kami dapatkan dari Puskesmas, jadi, dampak dari kandang ayam itu, bukan hanya menimbulkan bau menyengat di wilayah Dusun Njagung, tapi juga dampak kesehatan. Rata-rata, selain merajalelanya lalat, warga juga mengeluhkan bau menyengat,” tegasnya.

Untuk itulah warga mendesak agar pihak pemerintah melalui dinas terkait berharap untuk menghentikan atau menutup kegiatan kandang ayam petelur tersebut, hingga polusi udara tidak lagi terjadi. Tidak hanya itu, warga juga meminta agar pihak pemilik bertanggungjawab dengan mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan serta ganti rugi atas penderitaan yang dialami warga, akibat dampak pencemaran udara.

Sebelumnya dari dinas terkait pernah berkoordinasi dengan warga dan warga dianjurkan untuk berkoordinasi dengan pihak pemilik kandang tersebut akan tetapi sampai kini belum ada titik temu.

Atas permasalahan kandang petelur tersebut Mohammad Romadhon dari LSM Sapu Jagad sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya dinas terkait bisa bersikap dan bertindak sesuai dengan peraturan yang ada, jangan sampai ada dampak yang merugikan dan juga kesehatan masyarakat, tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pemilik kandang ayam petelur belum dapat dikonfirmasi terkait keluh kesah masyarakat.(Ban).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.