Nganjuk || faktaperistiwanews.co – 30 April 2025 — Setelah tiga kali mengalami penundaan, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali menggelar sidang kasus penipuan TKI ilegal dengan terdakwa W. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama PN Nganjuk, Jalan Darmojoyo No. 20, sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Majelis hakim dipimpin oleh Jamuji, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, yakni Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H. dan Adiyaksa David Pradipta, S.H., M.H.. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H.
Dalam persidangan ini, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp300 juta, serta permintaan agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp106 juta kepada salah satu korban, yakni PW.
Restitusi tersebut telah diakui secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Surat Pengajuan Restitusi Nomor: R-2032/4.1.IP/LPSK/04/2025, dan Surat Keputusan Penilaian Ganti Rugi Nomor: A.0130.R/KEP/SMP-LPSK/IV/2025. Jumlah ganti rugi tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian materiil korban yang tercatat dalam register LPSK nomor 1179/P.BPP-LPSK/01/2025.

Kuasa hukum korban, Jarot Cahyadi, S.H., M.H., yang juga anggota SSK Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat LPSK. “Alhamdulillah, setelah tiga kali penundaan, hari ini Jaksa telah membacakan tuntutan. Kami sangat berterima kasih kepada LPSK, khususnya tim Korwil Jatim yang dipimpin oleh Ai Rosita, karena telah membantu mempercepat proses restitusi,” ujar Jarot.
Jarot juga menambahkan bahwa dokumen restitusi tersebut sudah diterima resmi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk, yang menandakan adanya komitmen negara terhadap pemenuhan hak-hak korban.
Apresiasi juga disampaikan oleh Endah Megawati, S.H., kuasa hukum korban lainnya. “Kami lega akhirnya tuntutan restitusi didengar oleh majelis hakim dan diketahui oleh terdakwa langsung. Harapan kami, restitusi ini dapat dikabulkan dan dijalankan oleh terdakwa,” ungkap Endah.
Pengajuan restitusi ini berlandaskan pada Pasal 7A dan 9 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 98 KUHAP, yang memberi ruang bagi korban untuk mengajukan ganti rugi dalam proses peradilan pidana.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa W terhadap tuntutan JPU. (Wjy)








