Perkuat Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat
Luwu // faktaperistiwanews.co – Dalam rangka memperkuat pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan gelar awal permohonan pembatalan sertipikat yang berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam mekanisme administratif penyelesaian sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan. Gelar awal menjadi forum penting untuk melakukan kajian awal terhadap permohonan yang diajukan, sekaligus memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andi Muhammad Nusantara, A.Md. Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat dari seksi-seksi teknis terkait yang memiliki peran strategis dalam proses penanganan perkara pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, gelar awal difokuskan pada penelaahan dokumen, identifikasi permasalahan, serta pengumpulan informasi awal yang berkaitan dengan objek dan subjek permohonan pembatalan sertipikat. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum proses lebih lanjut dilakukan, termasuk penentuan langkah penanganan yang tepat dan terukur.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi internal yang efektif dalam menyatukan persepsi antar unit kerja, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Selain itu, gelar awal turut menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan setiap permohonan pembatalan sertipikat dapat ditangani secara cermat dan komprehensif, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan permasalahan pertanahan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
Humas Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu
