Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah

631

Luwu // faktaperistiwanews.co – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melalui kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Rumaju, Kecamatan Bajo pada Rabu (10/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fisik PTSL, Bapak Andri Ardiansyah Rahim, S.E. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Luwu, Ibu Litami Aprilia, S.H., M.M., M.H., selaku Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yang memberikan penguatan dari aspek hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari tahapan kegiatan hingga persyaratan yang harus dipenuhi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Namun demikian, dijelaskan pula adanya biaya pra pendaftaran yang bersumber dari kesepakatan tiga menteri, yang digunakan untuk kebutuhan teknis di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta penggandaan dokumen. Biaya tersebut tidak disetorkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, melainkan dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Transparansi menjadi hal utama dalam pelaksanaan PTSL. Masyarakat perlu memahami alur dan ketentuan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Kepala Kantor dalam arahannya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memastikan pemasangan patok batas tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kejelasan batas bidang tanah dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak mengajukan pendaftaran terhadap tanah yang masih dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu yang tidak dapat diproses melalui program PTSL. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan telah memenuhi prinsip clear and clean.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, namun memerlukan layanan lanjutan, tetap dapat mengurusnya secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar program PTSL.

Kehadiran pihak Kejaksaan dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah dalam aspek pengawasan serta penguatan hukum, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Rumaju semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah secara legal dan terstruktur. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program PTSL sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Jaya