NewsPemerintahan

Pengukuhan Kepala Desa se Kab Kediri Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun

Share
Share

KEDIRI || faktaperistiwanews.co – Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Supadi kepada wartawan mengatakan saya sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun, ini menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi.

“Kita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Supadi mengatakan untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.

“Harapan kedepan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan,” tutup Supadi. (Nov)

Share
Related Articles
DaerahNews

Pemerintah Desa Medaeng Waru Sidoarjo Gelar Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan PAW Anggota BPD Periode Tahun 2019 – 2027

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co - Pemerintah Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo menggelar...

DaerahNews

Jalan Sudah Bagus Dibongkar, Proyek Batu Alam Didepan MPP Siola Disorot AMI Untuk Apa Anggaran Dihabiskan

Surabaya || faktaperistiwanews.co - Proyek penataan batu alam di kawasan Jalan Siola,...

DaerahNews

PLASMA SEPUK LAUT: DOKUMEN SUDAH DITANDATANGANI, JANGAN BIARKAN HAK RAKYAT DIHAPUS OLEH PERUBAHAN KESEPAKATAN

KUBU RAYA || faktaperistiwanews.co - 9 September 2026, Kalimantan Barat Persoalan kebun...