Pengangkatan Perangkat Desa Banjaranyar Kras Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
Kediri, faktaperistiwanews.co.id – Polemik yang terjadi dengan pengisian Perangkat Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, yang terjadi pada Tahun 2017 akhirnya mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Kediri.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat (2) huruf I menyebutkan bahwa “Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap.”
Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf a dan b disebutkan Bahwa “Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu dan menyalah gunakan wewenang tugas, hak atau kewajibannya”. Selanjutnya dalam pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Drs. Lutfi Mahmudiono Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dan juga ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana saudara Ago Philosopi berkirim surat Kepada Bupati dan juga kepada DPRD memfasilitasi untuk mempertemukan Ago dengan DPMPD dengan bagian hukum, Camat dengan Kepala Desa dan kemudian memberikan tanggapannya dengan dasar konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal ini adalah Pemerintahan Kementerian Desa, tanggapan Kementerian itu sudah dilakukan kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan juga disampaikan kepada Kepala Desa bahwa pertama pengangkatan Perangkat Desa Banjaranyar Kecamatan Kras saudara Fery Dian Herlambang itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, Amar putusan pengadilan tata usaha yang ke-2, Bupati diminta untuk melakukan pembinaan pada kepada Kepala Desa Banjaranyar untuk mencabut keputusan pengangkatan saudara Fery. Kemudian untuk melakukan pengangkatan Sekretaris Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, papar Pak Lutfi.(Bond)
