DaerahNews

Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda

Share
Share

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.

Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Namun, hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.

Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi,. S.STP,.M.AP,.M.IKom dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan. “Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Takalar saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

“Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.

Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah. “Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.(Rahman)

Share
Related Articles
DaerahNews

Pemkab Luwu dan Toraja Utara Mempertegas Batas Administrasi Daerah

Toraja Utara // faktaperistwanews.co - Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Toraja...

DaerahNews

Tanpa Papan Informasi dan APD Lengkap, Pelaksanaan Rehabilitasi SD Negeri 08 Pontianak Utara Dipertanyakan

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Pelaksanaan rehabilitasi gedung SD Negeri 08 Pontianak...

DaerahNews

Usung Tema Negarawan Muda, Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah Siap Dimulai di Surabaya

SURABAYA // faktaperistiwanews.co , Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi meluncurkan logo Muktamar...

DaerahNews

Rakor Multistakeholder di Luwu Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

Belopa // faktaperistwanews.co - Upaya mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender di...