KEDIRI || Faktaperistiwanews.co – Warga masyarakat Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang sedianya akan menerima pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kamis, 10 November 2022, akhirnya pulang dengan tangan kosong dan kecewa.
Kekecewaan warga nampak pada raut wajah yang sudah terlanjur datang ke Balai Desa Joho, sebagaimana undangan pengambilan sertifikat dari Panitia PTSL desa setempat. Tidak sedikit dari mereka yang keluar ruangan sambil menggerutu, lantaran sertifikat yang telah diajukannya sejak tahun 2020 itu ternyata batal dibagikan.

Ketua Panitia PTSL Desa Joho, Mohamad Roihan MD, dikonfirmasi mengaku kaget dengan adanya penundaan pembagian sertifikat kepada warga pemohon, karena sampai dengan saat ini pihak panitia tidak pernah diberitahu kalau ada penundaan dari manapun.
“Kami mengundang 500 warga pemohon sertifikat ini atas dasar adanya surat pemberitahuan pelaksanaan pembagian Sertifikat PTSL Tahun 2022 dari BPN. Makanya hari ini mereka datang kesini untuk menerima sertifikatnya sesuai undangan. Saya tidak tahu kalau penyerahan sertifikat hari ini dibatalkan dan ditunda,” katanya.
Menurut Roihan, penundaan pembagian sertifikat ini sangat tidak fair, karena sampai sekarang pihak Pemerintah Desa Joho maupun BPN tidak pernah melakukan koordinasi dengan Panitia PTSL desa setempat untuk menunda, terang Roihan.
Roihan juga mengakui kalau salah satu dari Panitia PTSL sekarang mencalonkan sebagai Calon Kepala Desa Joho, yaitu Abdul Yazid dengan nomor urut 3. Namun untuk menjaga netralitas Pilkades, sebenarnya sudah diantisipasi supaya tidak ikut hadir pada saat pembagian sertifikat tersebut, ucapnya.
“Kalau memang pembagian sertifikat ini dikatakan ada tedensi politik, otomatis pemahaman kebalikannya, dia menunda itu atas tedensi politik juga. Padahal kami sebagai Panitia PTSL hanya melaksanakan dari BPN yang memberitahukan kalau hari ini akan dilakukan pembagian 500 sertifikat kepada warga, dan sisanya akan dilakukan bertahap. Kami pun juga tidak tahu kapan pembagian tahap berikutnya,” paparnya.
Girin (60), warga RT. 06 RW. 02 Desa Joho, salah seorang pemohon sertifikat PTSL yang tidak jadi membawa pulang surat tanahnya itu mempertanyakan adanya surat penundaan ke BPN yang ditandatangi oleh Pj Kades Joho dan Camat Wates, serta tidak adanya pemberitahuan kepada panitia maupun warga calon penerima.
“Masyarakat sangat kecewa. Ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Program PTSL ini tidak main-main, kasihan panitia sudah berusaha keras dan melaksanakan sudah sejak tahun 2020. Meskipun musim politik, seharusnya hal ini tidak disangkut pautkan. Warga sudah membayar dan menunggu lama, dua tahun itu tidak main-main, seharusnya ya dibagikan saja,” katanya.
Menurut Girin, sebenarnya program PTSL ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa sama sekali, namun anehnya kenapa oleh orang lain malah dikait-kaitkan. Apalagi program ini adalah dari BPN, bukan dari calon, ucapnya penuh kecewa.

Luluk Windiani Mufidah, salah seorang pemohon sertifikat PTSL Desa Joho
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Luluk Windiani Mufidah, salah satu pemohon sertifikat PTSL di Desa Joho. Dirinya juga mempertanyakan adanya penundaan pembagian sertifikat tersebut, karena sebelum warga datang ke balai desa sesuai undangan dari panitia itu tidak ada pemberitahuan kalau ditunda.
“Saya kecewa, sudah ijin untuk tidak masuk kuliah karena ada pengambilan sertifikat tanah, tetapi ternyata ditunda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau alasannya akan ada Pilkades, harusnya ya hak masyarakat itu malah diberikan saja. Lha begini ini kan masyarakat jadi ragu untuk memilih saat Pilkades nanti. Makanya kalau berkompetisi dalam pencalonan itu yang fair saja, jangan ada konspirasi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Joho, Moh. Azwar Anas, hingga berita ini naik cetak belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Camat Wates, Arif Gunawan, SH didampingi Sekcam Wates, Ir. Herianto, MM, dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan penundaan pembagian sertifikat PTSL di Desa Joho.
Menurut Camat Arif Gunawan, pihaknya hanya memohon kepada BPN untuk dilakukan penundaan pembagian sertifikat PTSL itu karena adanya keberatan dari dua dari tiga calon kepala desa di Desa Joho.
“Mengenai jadi ditunda atau tidak itu kan kewenangan dari BPN, kami hanya memohon saja. Kalau ditunda, nanti akan dijadwalkan lagi oleh BPN,” katanya.(Ban)







