MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali ditunda untuk keempat kalinya akibat ketidakhadiran saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya. Penundaan berulang ini terjadi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan kebun Tumpengan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang menyeret empat terdakwa dalam satu berkas, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow.
Perkara ini dilaporkan oleh pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya, dengan Mantojo Rambitan sebagai pelapor. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Minahasa dan Kejati Sulut, James Pade, SH, MH, kembali tidak dapat menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, dengan anggota Bernadus Papendang, SH, dan Aminudin Dunggio, SH. Penundaan yang terus berulang dinilai telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan KUHAP.

Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi korban telah dilakukan berulang kali melalui mekanisme resmi pengadilan, namun selalu diabaikan. “Ini sudah pemanggilan keempat.
Pengadilan melalui JPU telah memanggil Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya untuk hadir mempertanggungjawabkan keterangan mereka dalam BAP, tetapi tidak pernah dipenuhi. Penundaan ini membuang waktu dan nyata-nyata merugikan klien kami,” tegas Sambouw dalam persidangan, Senin (15/12/2025).
“Saksi yang tiga kali mangkir dapat dikenakan sanksi. Ketidakhadiran tanpa alasan sah bahkan dapat dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP. Ini sudah keempat kali. Secara hukum, mereka dapat dikategorikan sebagai warga yang tidak patuh hukum,” ujar Sambouw.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya langkah tegas terhadap saksi korban meski ketidakhadiran telah berulang. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan perlakuan hukum serta mencederai kepastian hukum bagi para terdakwa.
Lebih jauh, Sambouw mempertanyakan kualitas pembuktian JPU. Menurutnya, saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya bukanlah pihak yang secara langsung mengklaim kepemilikan objek perkara, melainkan pekerja atau orang suruhan.
“Mereka yang mengaku pemilik tanah dan pelapor utama justru tidak pernah hadir. Jika yakin telah terjadi penyerobotan, datanglah ke persidangan dan buktikan di depan Majelis Hakim, bukan menghindar,” tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU sempat menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang memperkenalkan istilah “pagar yuridis” sebagai batas tanah berdasarkan sertifikat.
Kuasa Hukum Bongkar Kerancuan Objek Pasal 167 KUHP
Ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mengatur tindakan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun penjelasan itu langsung dihentak bantahan kuasa hukum terdakwa.
Menurut Sambouw, objek perkara berupa kebun terbuka, tanpa pagar, tanpa bangunan, dan tanpa batas fisik permanen. Dengan demikian, kata dia, objek tersebut secara hukum tidak memenuhi definisi “pekarangan tertutup” sebagaimana mensyaratkan adanya pembatas fisik nyata.
Situasi memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis” sebagai bentuk pembatas nonfisik berdasarkan dokumen pertanahan. Sambouw langsung menyanggah dengan keras.
“Bagaimana mungkin disebut pagar yuridis jika batas sertifikat saja tidak diketahui oleh pemilik maupun BPN? Istilah itu tidak dikenal dalam hukum pidana,” tegas Sambouw, membuat majelis hakim dan pengunjung sidang terdiam.
Isu Nebis in Idem Menguat: Perkara Tahun 1999 Kembali Mengemuka
Perdebatan berlanjut pada dugaan nebis in idem, setelah Sambouw menyampaikan bahwa perkara serupa pernah diproses pada 1999 dan keluarga terdakwa diputus bebas karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Ia menegaskan:
Objek tanah sama,
Para pihak identik,
Konstruksi hukum tidak berubah.
Namun JPU berdalil bahwa para terdakwa kini merupakan residivis berdasarkan putusan 2019. Pernyataan itu kembali dipatahkan pembela.
“Jika perkara 1999 memiliki objek dan pihak yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini bukan perkara baru. Tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana baru,” ujar Sambouw.
Isu ini menjadi salah satu titik kritis persidangan karena berpotensi menggugurkan dakwaan seluruhnya.
Dugaan Penuntutan Telah Melampaui Masa Daluwarsa
Ketegangan semakin meningkat ketika ahli memaparkan ketentuan Pasal 78–79 KUHP, bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun memiliki masa daluwarsa enam tahun.
Sambouw kemudian memaparkan fakta penting dalam berkas:
Laporan polisi dibuat tahun 2024,
Peristiwa yang dituduhkan terjadi tahun 2017.
Dengan rentang waktu tujuh tahun, perkara ini secara hitungan sederhana melampaui masa daluwarsa.
“Undang-undang itu soal kepastian waktu. Peristiwa 2017 dilaporkan 2024, ini sudah jelas-jelas melewati masa daluwarsa penuntutan,” ujar Sambouw.
Majelis hakim tampak mencatat secara serius poin keberatan tersebut.
Istilah tersebut menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak dikenal dalam hukum pidana maupun hukum pertanahan. “Istilah itu tidak memiliki dasar normatif dan justru menegaskan lemahnya pembuktian unsur Pasal 167 KUHP yang didakwakan,” ujar Sambouw.
Sidang dijadwalkan kembali pada Jumat, 19 Desember 2025. Publik kini menanti sikap tegas Majelis Hakim untuk memastikan tegaknya asas kepastian hukum serta memberikan kejelasan atas absennya saksi korban yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan.
(SWS)
