Ngeri…!!! Walau sudah jatuh korban nyawa. Kegiatan ilegal minning gunung Gedhang Masih losss buka
Blitar, faktaperistiwanews.co.id – marak nya aktivitas tambang liar dan bodong di Gunung Gedhang dan kali putih Sumber Agung Gandusari Kabupaten Blitar seolah tidak pernah jera dan tiada henti nya semakin menambah carut marutnya aktivitas Ekplorasi dan exploitasi di Daerah tersebut tidak pernah seolah kegiatan tersebut memang terkesan di legalkan ataupun diduga terjadi pembiaran khususnya pemerintah desa setempat. Satpol PP dan juga dari aparat penegak hukum sendiri .
Betapa tidak pada hari Sabtu tanggal 11 Desember terlah terjadi. Longsor tebing sepanjang kurang lebih 10 meter dan menelan korban jiwa meninggal dunia . Korban adalah salah satu sopir truck yang sedang Mengantri mengisi truck pasir nya korban bernama Wajiyat warga Desa tumpuk kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo adapun kronologis kejadian naas tersebut ketika korban buang hajat mendengar suara gemuruh sontak membuat korban kaget seketika korban berusaha berlari menghindar tapi apalah daya manusia tebing sepanjang 10 meter ahirnya tetap juga mengubur nya hidup hidup longsor tebing tersebut juga termasuk dari aktivitas penambangan liar serta aksi Eksplorasi berskala besar besaran yangerjadi di daerah tersebut betapa tidak bisnis menggiurkan beromset ratusan juta hingga miliar , an rupiah. Siapa tidak tergoda pasir yang di perjualbelikan bebas di sana berkisar antara 500 sampai 600 ribu rupiah per rit hal senada di ucapkan warga sekitar. Yang enggan disebut namanya ketika di wanwancarai oleh tim investigasi media ini ketika mendengar telah terjadi nya malapetaka yang menelan korban jiwa (sp) menuturkan di sini ada beberapa titik tambang mas. Dan rata rata ilegal alias bodong. Dan rata rata bos bos nya kaya mas sebetul kami juga takut mas bila bencana bisa datang kapan saja. Baik banjir dan longsor ya contoh seperti ini mas.
Tapi para pekerja seperti kami juga terpaksa mas karna gak ada pekerjaan lain. Demi bertahan hidup dan demi tuntutan perut. Mas. Dan masih menurut Nara sumber kami yang meminta untuk di rahasiakan korban adalah sopir truk mas asal Sawo ponorogo dia beli pasir di sini untuk jual di sana karena pasir di sini kwalitas bagus dan harganya kalau di jual disana bisalebih mahal terbukti kulakan di sini harga 600 ribu rupiah kalau gak untung banyak gak mungkin sampai sini mas banyakad sopir sopir truk dari luar daerah beli pasir di sini untuk di jual kembali. Ya ini tadi pas apesmu mungkin mas begitu tandasnya .
Wooow suatu hal fantastis dan menjanjikan kegiatan ilegal minning di gunung Gedhang desa sumber agung kecamatan Gandusari. Berbekal alat berat Beckhoe tanpa di sertai ijin ataupun legalkan jelas aksi Eksplorasi dan Eksploitasi besar besaran terjadi disana tanpa memperdulikan Dampak kerusakan alam serta rusak nya ekosistem sekitar bisnis tambang pasir bodong beromzet ratusan juta rupiah merupakan bisnis yang cukup menggiurkan betapa tidak harga pasir satu rit berkisar 600 ribu rupiah kegiatan berlangsung 24 jam dan perhari di perkirakan mencapai 100 sampai 150 truk perhari wooow fantastis berapa kerugian negara. Yang di kemplang oleh para pengusaha tambang bodong selain merugikan negara kegiatan ilegal minning tersebut jelas jelas merugikan. Masyarakat sekitar yang merasa resah dan was was bila bencana terjadi sewaktu waktu akibat rusak nya keseimbangan Al sekitar yang di Eksplorasi dengan alat-alat berat berupa Beckhoe dan alat sedot ponton sangat sangat mptihatinkan seolah pemerintah desa tersebut terkesan tutup mata” diduga “pemdes setempat menerima bagian dari kegiatan penambangan liar dan ilegal yang ada di berapa titik. Contoh tambang milik kiwid sang raja galian C kondiang di sana. M
Milik SP dan BJ ) yang notabe terkesan semua kebal hukum dan seolah tak pernah tersentuh oleh hukum ada apa dengan Aktivitas tambang tambang bodong disana beredar Rumor di masyarakat luas sekitar seolah sudah ada conspirasi dan “diduga ” ada nya konsorsium terselubung antara para bos bos pemilik tambang galian C bodong antara pemdes setempat dan juga juga aparat penegak hukum setempat. Seolah terjadi pembiaran walau sudah menelan korban jiwa tambang tambang bodong masih eksis buka
Betapa tidak menurut krjo bukan nama sebenar nya( red) salah satu sopir truk disini buka nonstop mas 24 jam. Tinggal pilih bawah ada naik di atas juga ada di sini juga aman mas. Walau ilegal .
Selain merugikan negara di sektor pajak para pengusaha nakal tambang pasir bodong juga merugikan masyarakat sekitar terkait rusak nya ekosistem dan dampak dari bila bencana datang kapan saja akibat dari kerusakan alam yang di akibatkan aktivitas eksplorasi dan Eksploitasi skala besar yang berlangsung terus menerus justru kegiatan ini seolah legal. Padahal jelas jelas penambangan tanpa ijin atau PETI jelas jelas menyalahi aturan dan undang-undang terkait Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sedikit nya 100 .000.000.000 seratus miliar rupiah seolah tidak membuat gentar ataupun ciut nyali pengusaha Tambang galian C bodong sebagai mana di maksud di dalam undang undang minerba terkait penambangan tanpa ijin pasal 158 perubahan Undang undang Minerba yang berbunyi barang siapa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud. Dalam pasal 35 dapat dipidana penjara paling 5 tahun dan denda sebanyak banyak 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah ).
Dan rata rata tidak sedikit. Diduga aktivitas penambangan di gunung gedang Desa sumber agung juga di Backing i oleh oknum oknum tertentu dan di sinyalir ada nya bancaan ataupun konsorsium terselubung kepada semua pihak pihak terkait sehingga aksi para penambang bodong. Bisa lancar dan mulus terkesan tidak pernah tersentuh oleh hukum . *** BM.( Bersambung)