NewsPemerintahan

Merujuk Perpres & Permenkeu, Puluhan Ribu Tenaga Non ASN Tahun 2023 Tetap Bekerja

Share
Share

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Puluhan ribu tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Outsourcing (OS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2023 dipastikan tetap bekerja. Hal tersebut, komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginginkan agar seluruh pegawai Non ASN Pemkot tetap diberdayakan pada tahun mendatang.

Dai hasil evaluasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023. Hal ini merujuk dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

“Sebagaimana komitmen pemkot bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja. Hal ini sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari, saat siaran pers di Surabaya, Selasa (22/11).

Merujuk Surat Menpan RB tersebut, kata Basari, sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Terkait hasil evaluasi Kemenpan RB tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nanti tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Basari, dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

“Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” tutur dia.

Dengan demikian, lanjut Basari, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang tersebut dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihak ketigakan. Tetapi, karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” tambahnya.

Dia lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan,” pungkas Basari. (uzi)

Share
Related Articles
DaerahNews

Papan Mini File Retak dan Pecah, Proyek Turap Gang Surya Mandiri Dipertanyakan…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 15 september 2026 Pelaksanaan pembangunan turap di Gang...

NewsTokoh

Politik Bersih, Sebuah Impian Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Politik bersih adalah salah satu impian terbesar...

DaerahNews

Pisah Sambut Jajaran Polres Mitra Berlangsung Haru, Kasat Reskrim Lama Tinggalkan Pesan untuk Penerus

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kasat Reskrim...