banneratas

Komisi C DPRD Surabaya Kritisi Usaha Bengkel Buang Oli Bekas dan Cor Selokan sampai Tak Miliki Izin, Ada Apa?

0 485

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengkritisi adanya salah satu perusahaan bengkel mobil di kawasan Surabaya Timur dengan membuang oli bekas sembarangan.

Dia juga menyayangkan bahwa, untuk fasilitas umum (Fasum) selokan, oleh pemilik bengkel mobil dilakukan pengecoran.

“Saya katakan, kalau oli bekas itu tidak boleh di buang sembarangan. Sedangkan, untuk fasum selokan di cor pemilik bengkel pun sangat jelas ini melanggar aturan berlaku,” tutur Drs. H. Buchori Imron saat dikonfirmasi di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Diungkapkan, terkait persoalan itu sebaiknya dipertanyakan perizinannya. Kemudian, setelah mengetahui salah satu perusahaan bengkel mobil terbukti adanya suatu pelanggaran, maka konsekuensi harus ditutup. Karena, sangatlah jelas melanggar.

“Misalnya, dari pengelola bengkel mobil tidak memiliki izin usaha, pasti itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usahanya. Nah, langkah inilah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhak menutup usahanya,” geram Legislator Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) ini.

Buchori menilai bahwa, oli bekas ini merupakan limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) dan disarankan agar masyarakat tidak boleh membuang sembarangan. Dengan demikian, pintanya, tugas Pemkot Surabaya harus mengetahui apabila ada usaha bengkel yang membuang oli bekas.

“Tidak hanya itu ya, Pemkot Surabaya harus mencari tahu terkait kok bisa selokan di cor, itukan Fasum,” herannya. Karena itu, Dinas terkait harus jeli terhadap permasalahan tersebut.

“Ini akan bisa dampaknya dapat merusak lingkungan,” tandasnya. (vn/yud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.