Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

577

Luwu // faktaperistiwanews.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Senin, 20 April 2026

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Syamsuddin K., S.SiT., M.H., QRMO., bersama seluruh jajaran terkait, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang berorientasi pada pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas optimalisasi kerja sama melalui implementasi sembilan program strategis yang menjadi fokus bersama. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, turut dibahas pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menangani isu pertanahan dan tata ruang di daerah.

Program lainnya yang menjadi perhatian adalah pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta keselarasan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pertanahan dan tata ruang secara efektif. Sinergi ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan yang dapat menghambat pembangunan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program strategis tersebut secara optimal, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Editor : Jaya