Kejari Luwu Geledah Kantor DPMD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Rante Balla

637

Luwu || faktaperistiwanews.co — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Langkah ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, S.H., bersama tim penyidik, serta didampingi personel Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

Pihak DPMD disebut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Mereka memfasilitasi penyidik dengan membuka akses ke ruangan dan dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan.

Proses penggeledahan selesai sekitar pukul 12.30 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Hingga kini, Kejari Luwu belum menyampaikan secara rinci dokumen atau barang bukti yang berhasil diamankan.(Jaya)