Kedapatan Melakukan Pemanenan Malam Hari, Buruh Harian Lepas Diamankan
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (19/10/2021) – Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim Polda, telah mengamankan seorang Pelaku pencurian kelapa sawit dalam areal perijinan perkebunan, tempat kejadian perkara berada areal Kebun Kemitraan koperasi Koling Hapakat dengan PT Windu Nabatindo Abadi (PT. Nabatindo Karya Utama) di blok P-28 Divisi IV SMMPE PT. WNA, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang laki-laki inisial HTM (40 tahun) yang tidak lain adalah masih berstatus buruh harian lepas bagian panen PT.NKU, beserta barang bukti berupa 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.270 kg senilai Rp.3.175.000,- beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Dwi Susanto, S.E, MM, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial HTM karena telah secara tanpa hak mengambil tandan buah sawit segar milik Kebun Kemitraan Koperasi Koling Hapakat dengan PT. NKU. Yang terjadi pada Sabtu (16/10) 23.30 wib.
Kejadian tersebut berawal dari Petugas Patroli Security (Sabtu 16/10) 23.30 Wib, telah mendapati Pelaku sedang melakukan pemanenan buah Kelapa sawit tersebut diatas yang saat diamankan ditemukan ada 7 janjang Buah sawit sedangkan rekannya yang lain melarikan diri, berlanjutnya dilakukan pemeriksaan sekitar lokasi, ternyata di temukan lagi tumpukan buah sawit yang di tumpuk dalam Parit Boundry (Parit Batas HGU) sebanyak 75 janjang beserta peralatan pemanenan berupa Egrek, Gerobak Artco dan Tojok, yang selanjutnya diamankan dan dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu.
Setelah Anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku inisial HTM ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas perbuatan Tersangka HTM diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Sh)