Karyawan Perkebunan Sawit Ini Nyambi Jadi Pengecer Sabu
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (15/10/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang karyawan perkebunan sawit inisial SYD (40 Tahun) tempat tinggalnya yang beralamat di Mess Karyawan Nomor O 4, Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT. Windu Nabatindo Lestari, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SYD di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,06 gram. Rabu (13/10) 16.30 wib
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu tersebut, yang berawal dari informasi warga masyarakat terkait kegiatan Pelaku dengan Narkoba di sekitar Mess Perusahaan Perkebunan tersebut diat
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SYD, yang ketika itu sedang berada di dalam salah satu Mess yang ditempatinya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Petugas Security setempat, selanjutnya dilakukan Pengeledahan, saat itu dilantai kamarnya Petugas berhasil menemukan satu buah Dompet warna hitam yang dibalut kertas tissue, yang setelah dibuka ternyata berisi 17 bungkus plastic klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui oleh Pelaku sendiri.
Atas perbuatan Tersangka inisial SYD diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000, jelasnya. (Sh)