Kapolsek Singajaya Jalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Masa PPKM Level 3
Garut,faktaperistiwanews.co.id – Kapolsek Singajaya Polres Garut AKP Sahono menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di Wilkum Polsek Singajaya Polres Garut dimasa PPKM Level 3. Sabtu (30/10/2021).
Lokasi Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Inpres no 6 Tahun 2020 dilaksanakan di Depan kantor Kecamatan Singajaya tepatnya di Jalan Raya Surapati – Singajaya, Kec. Singajaya dan Ops Mobile ke Sepanjang Jalan Raya Surapati -Singajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Singajaya AKP Sahono mengatakan, ” Ya kami terus melakukan Giat Ops Yustisi Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor R2 maupun R4 serta warga masyarakat yang melintas di depan kantor Kecamatan Singajaya. “ungkapnya.
Kapolsek pun menghimbau 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas transportasi, serta Melakukan teguran kepada pengguna jalan baik R2,R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker, dan terakhir Kami Memberikan masker sebanyak 13 pcs, juga teguran lisan kepada 15 orang, dan kepada pengendara / pejalan kaki / warga yang tidak pakai masker. “pungkasnya.
Dalam pelaksanaan OPS Yustisi itu, sebagai pelaksana Tugas, Kapolsek dan jajaran pun dibantu oleh Kasi Trantib Kecamatan Singajaya dan Anggota Sat Pol PP.