TNI - Polri - Brimob

Kalteng Zero Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Kotim Terus tingkatkan Kegiatan Penertiban Knalpot Brong.

Share
Share

Kotim,faktaperistiwanews.co.id –  (24/02/22) Untuk Mendukung Provinsi Kalteng Zero Knalpot Brong Sat Lantas polres Kotim Terus Tingkatkan Penertiban Pengguna Knalpot Brong Di Kota Sampit.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pengguna Jalan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M Melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E mengatakan kegiatan ini juga sebagai upaya dari sat lantas polres kotim untuk mendukung Provinsi Kalteng Zero Knalpot Brong.

Penertiban knalpot brong tidak hanya berlaku pada kendaraan roda 2, juga menyasar kendaraan roda 4 yang tidak tertib aturan lalu lintas. Aturan penggunaan knalpot sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 yaitu melanggar pesyaratan Teknis dan laik jalan.

Upaya penindakan penertiban knalpot brong ini akan terus kami tingkatkan, kami laksanakan kegiatan bukan hanya berupa Penindakan, namun juga sosialisasi melalu media elektronik dan Media Sosial serta pemasangan spanduk Himbauan, Kata Kasat.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait dan tokoh masyarakat atas dukunganya dalam penindakan maupun edukasi tentang penggunaa knalpot brong guna menuju kalteng zero knalpot brong, Ujar Kasat.

Karena kita semua tau knalpot brong (Racing) sangat menggangu masyarakat dan menimbulkan suara bising atau nyaring sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan atau pengendara lain.

Sampau dengan hari ini sudah ada sekitar 200 (Dua Ratus ) pelanggar yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong yang kami lakukan penindakan hukum berupa tilang, terang kasat.

ini tentunya kita harapkan bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan berlalu lintas, selain itu para pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi serta bersedia melepaskan knalpot brong untuk dimusnahkan.

“di harapkan dengan adanya kegiatan ini kita bisa wujudkan Kota Sampit Zero kenalpot brong sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya tidak terganggu lagi dengan bisingnya suara knalpot Brong.” Tutup Kasat (Sh)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...