PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – 10 Oktober 2026, Kalimantan Barat , Juru Bicara Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.S.IP, M.S.I , Mario Ginarto, S.H., M.H., CIM, menegaskan bahwa polemik penggunaan foto Wakil Gubernur dalam pamflet seruan konsolidasi aksi PC IMM Kota Pontianak perlu disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta. Menurutnya, persoalan keberatan atas penggunaan foto harus dibedakan secara tegas dari hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi maupun dugaan intimidasi yang disampaikan kepada publik.
Mario menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, mahasiswa tetap memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, dan meminta transparansi mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, kebebasan berekspresi juga perlu dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain, etika komunikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Mario, persoalan mendasar dalam polemik ini adalah penggunaan foto Wakil Gubernur dalam materi publikasi tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa keberatan terhadap penggunaan foto tidak otomatis berarti penolakan terhadap kritik. “Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, keberatan atas penggunaan foto seseorang juga harus dipahami secara proporsional dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai upaya membungkam aspirasi,” demikian rumusan pernyataan yang dapat disampaikan juru bicara setelah dikonfirmasi dan disetujui.
Ia menambahkan, kedudukan seseorang sebagai pejabat publik tidak serta-merta menjadikan seluruh penggunaan foto dirinya bebas dari pertimbangan hukum dan etika. Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara penggunaan foto untuk kepentingan pemberitaan, kritik terhadap kebijakan, dan pencantuman foto dalam materi publikasi yang dapat menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Mario juga menyoroti pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara cermat. Menurutnya, penerapan ketentuan mengenai foto dan data pribadi harus mempertimbangkan konteks, tujuan penggunaan, dasar pemrosesan yang sah, serta keadaan konkret. Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi klaim bahwa setiap penggunaan foto tanpa persetujuan otomatis melanggar hukum.
Terkait narasi dugaan intimidasi dan teror yang disampaikan Ketua Umum PC IMM Kota Pontianak, Muhammad Sher Khan, Mario menilai bahwa tuduhan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Identitas pihak yang menghubungi, isi komunikasi, kronologi kejadian, serta bukti mengenai kemungkinan adanya instruksi dari pejabat terkait merupakan aspek penting yang harus diperiksa secara objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Mario menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang menjadi dasar rilis ini, tidak ada instruksi dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk mengintervensi pemberitaan, menghentikan demonstrasi, ataupun membungkam kritik mahasiswa. Ia menyatakan bahwa setiap dugaan mengenai keterlibatan Wakil Gubernur harus didukung bukti yang jelas. Seseorang yang mengaku mewakili pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan orang tersebut merupakan instruksi resmi dari pejabat yang bersangkutan.
Di sisi lain, Mario menegaskan bahwa isu transparansi anggaran penanganan karhutla tetap merupakan persoalan kepentingan publik yang sah untuk dibahas. Mahasiswa berhak meminta penjelasan mengenai alokasi, realisasi, peruntukan, dan efektivitas penggunaan anggaran berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, substansi pengawasan anggaran perlu dipisahkan dari polemik penggunaan foto dan dugaan intimidasi agar setiap persoalan dapat dinilai secara tepat.
Mario mengajak PC IMM Kota Pontianak dan seluruh pihak terkait untuk mengedepankan dialog, verifikasi informasi, serta klarifikasi yang terbuka. Apabila terdapat bukti dugaan ancaman, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, apabila keberatan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan foto, penyelesaiannya perlu diarahkan pada komunikasi yang proporsional dan penerapan ketentuan hukum yang relevan. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan yang mendahului pembuktian.
Menutup pernyataannya, Mario menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan kebebasan berpendapat sekaligus tanggung jawab dalam menyampaikan tuduhan kepada publik. **“Kritik terhadap kebijakan tidak boleh dibungkam, tetapi keberatan atas penggunaan foto juga tidak semestinya langsung dilabeli sebagai intimidasi. Setiap pihak berhak menyampaikan sikap, dan setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti. Ketegasan dalam mengkritik harus berjalan seiring dengan ketelitian dalam membuktikan,”
NARASUMBER : Mario Ginarto, S.H., M.H. CIM
TIM : MC LPM KALBAR / M.supandi..







