Jelang HGN, Komisi D DPRD Surabaya Soalkan Sertifikasi Guru
Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Peranan guru kini diharuskan mengikuti perkembangan jaman. Salah satunya, mengimbangi teknologi digital. Sehingga, kedepan jangan sampai kalah dengan generasi anak millenial.
Maka itu, Siti Mariyam, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap, para guru harusnya mengikuti perkembangan jaman serba digitalisasi yang sudah ada.
“Mereka harus mengimbangi, sehingga nantinya kedepan supaya tidak ketinggalan. Bahkan, nasib anak didik kasihan, apabila jika guru tidak mengetahuinya,” ujar Siti Mariyam, Senin (15/11/2021).
masih kata Mariyam, bahwa sedini mungkin perkembangan digital tingkat sekolah dasar (SD) mulai diterapkan. Berarti, tugas fungsi guru harus lebih profesional.
“Jadi, dengan digitalisasi, guru harus bisa menerapkan lebih maksimal, dan di imbangi keprofesionalan dalam bertugas. Otomatis, melalui bekal pendampingan, maupun bimbingan bagi anak didik lebih maksimal agar mampu mengikuti,” tutur Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya.
Terlebih, lanjut Mariyam, untuk yang patut diperhatikan anak didik harus ada pendampingan orang tua. Meskipun saat ini sistem pembelajaran di rumah. Namun, bukan berarti terlepas pendampingan bagi para anak.
“Kami sampaikan, dunia digital sangatlah pengaruh dampak sisi positif, dan negatif. Tapi, lebih banyak pengaruh besar bagi anak. Harapan itu, agar filterisasi supaya tidak berdampak negatif,” pintanya.
Dengan pendampingan itu, menurut Mariyam, perlu profesional para guru serta Instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus memfilter anak didik.
“Inilah, tantangan bagi anak didik kita untuk masa depan bersama,” sebutnya.
Demikian, Siti Mariyam menyampaikan, bagi guru tidak tetap (GTT) semuanya berharap inginkan jenjang pegawai negeri sipil (PNS) guru. Sedangkan, mereka pengabdian sudah sekitar berpuluhan tahun.
“Sempat kami membahas persoalan ini, untuk mendorong upaya Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan apresiasi terhadap GTT yang mengabdi sekian tahun,” paparnya.
Meskipun itu, pengangkatan PNS guru dari segi faktor usia tidak ada kesempatan mendapat tunjangan lain. Berbeda lagi, dengan PNS guru yang baru merupakan kewenangan Pemerintah pusat Kemendikbud RI.
“Kita tidak bisa mengintervensi. Karena, sepenuhnya ketentuan berada di Pemerintah pusat,” ujar Mariyam.
Mariyam kembali menyebut, bahwa dengan persoalan sertifikasi guru harus di tunjang dengan segala aspek pendukung sesuai pada profesi guru.
“Bagi kami, banyak hal lain perlu dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut,” imbuh dia.
Badru Tamam, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya juga menjelaskan, momen HGN akan banyak yang perlu di perhatian bagi Pemkot Surabaya. Seperti, GTT Negeri dan GTT Swasta.
“Kami mempersoalkan GTT, ini sangatlah mempengaruhi kwalitas sistem mengajar terhadap anak didik kan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) juga berharap, seharusnya ini ada timbal balik dari pihak Pemkot Surabaya harus memfasilitasi tunjangan bagi GTT, lebih-lebih bagi GTT swasta.
“Sudut pandang kami, sekolah Negeri maupun Swasta, merupakan peranan guru yang bertujuan ingin mencerdaskan anak didik, maka itu, akan fasilitas semuanya perlu diperhatikan,” tandas Badru Tamam. (vn)