Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

HMI Cabang Polman Dukung Langkah Kemenag dalam Penetapan Label Halal

24

Faktaperistiwanews, Polman — (15/3/22), Pergantian logo halal yang di lakukan BPJPH kementrian agama tentu bagi saya sebagai pengurus himpunan mahasiswa Islam cabang Polman adalah langkah yang konkrit sebagai bagian dari menjalankan amanah UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal. Tegas Muhammad Ridwan ( ketua umum hmi cabang Polman )

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

SECARA historis kita ketahui bahwa selama ini yang melakukan perivikasi dan sertifikasi adalah Ormas dalam Hal ini (MUI) yang di legitimasi dari
Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 519 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal. Pada pasal 1, Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.

Maka menjadi barang pasti bahwa pengelolaan perivikasi dan sertifikasi serta biaya yang di dapatkan dari proses tersebut di peroleh atau masuk ke kas MUI itu sendri..

Dengan berlakunya Keputusaan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 penetapan label Halal maka negara dalam hal akan hadir untuk melakukan prifikasi dan sertifikasi serta biaya masuk ke kas negara..

Untuk kami sebagai pengurus Himpunan mahasiswa Islam menilai langkah ini adalah hal yang sudah tepat agar tidak ada potensi permainan dan anggaran sertifikasi dapat dikelola oleh negara yang pada gilirannya kembali kepada masyarakat.

Meski demikian penting juga untuk memperhatikan kahadiran Ulama sebagai bagian justifikasi dan legitimasi negara dalam kaitannya untuk mengeluarkan sertifikasi halal.

Adapun masalah logo bagi kami memang ini cukup kontroversi tapi saya fikir ini bukan bagian cukup esensial untuk di perdebatkan dengan meninggalkan maksud baik dari kementrian agama untuk mengatur secara jelas masalah sertifikasi halal tersebut. Ungkapnya.

Red