Gunung Bota Dikepung Excavator, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Dikendalikan Rio Tayo, Warga Desak APH Bertindak Tegas

572

MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Kawasan hutan lindung Gunung Bota di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini berubah menjadi arena pertambangan liar yang memprihatinkan. Raungan belasan alat berat jenis excavator terdengar nyaris tanpa henti, membelah kawasan hijau yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut diduga kuat dikendalikan oleh Mario Koyong alias Rio Tayo. Warga menilai, operasi berskala besar yang berlangsung terang-terangan itu seolah tidak tersentuh hukum, meski dampak kerusakan lingkungan terus meluas dari hari ke hari.

“Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Jangan tunggu bencana baru bertindak,” ungkap perwakilan warga kepada media, Minggu, (10/05/2026).

Kerusakan yang ditinggalkan disebut sudah sangat mengkhawatirkan. Aliran sungai berubah keruh kecoklatan, debu tambang mulai mengganggu permukiman warga, sementara lereng-lereng hutan yang dibuka secara brutal memicu ancaman longsor dan banjir bandang saat musim hujan tiba.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bukan hanya itu, aktivitas penggunaan alat berat dan pengolahan material tambang tanpa dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata akibat kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Situasi menjadi lebih serius karena lokasi aktivitas berada di kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat.

Pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan tersebut dapat dikenai ancaman pidana berat, termasuk penyitaan alat berat dan hasil tambang.

Masyarakat menilai keberadaan belasan excavator di kawasan hutan lindung secara terbuka menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan aparat di lapangan. Warga bahkan menduga adanya pembiaran serius karena aktivitas ilegal itu dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan berarti.

“Kalau alat berat bisa bebas keluar masuk hutan lindung dan bekerja siang malam tanpa hambatan, publik tentu bertanya: di mana pengawasan dan penegakan hukumnya?” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Warga kini mendesak Kepolisian Resort Minahasa Tenggara bersama Polda Sulawesi Utara segera melakukan operasi penertiban, menghentikan seluruh aktivitas PETI di Gunung Bota, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menyita excavator dan seluruh sarana tambang ilegal yang digunakan.

Masyarakat mengingatkan, jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan ekologis di Gunung Bota berpotensi berubah menjadi bencana besar yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh desa-desa di sekitar Ratatotok.

Mereka berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh aktor-aktor besar yang diduga merusak kawasan hutan lindung demi keuntungan pribadi.

Red*