Hukum dan Kriminal

Dugaan Malpraktek Dr E Keluarga Korban Melaporkan ke Satreskrimsus Polda Jatim

Share
Share

SIDOARJO , Faktaperistiwanews-co.id
Gedangan, Hari ini Kamis tanggal 3/3/2022 bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Jatim guna untuk melaporkan tragedi dugaan Malpraktek melahirkan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 23/2/2022 sekitar jam pukul 02.00 wib putrinya yaitu menantunya inisial S.A,telah melahirkan dirumah sakit RS

Telah hadir di pelaporan SPKT Polda Jatim,Kuasa Hukum korban Soegeng hari Kartono SH and Patnert, dan juga hadir pula Orang tua korban Kecamatan Sedati, serta 30 tim awak media yang mengawal giat tersebut.

Orang tua korban juga masih didampingi oleh keempat Kuasa Hukum dari Peradin tiba ke lokasi SPKT Polda Jatim sekitar jam pukul 13.00 wib,selang masuk beberapa menit dan sehabis keluar dari ruangan SPKT Polda Jatim,berlanjut ke ruangan Satreskrimsus Polda Jatim.

Lanjut Kuasa Hukum keluarga korban Soegeng Hari Kartono SH MH memaparkan kepada awak media,dengan ini kita mendampingi klien kami atas dasar kasus dugaan malpraktek kepada Dr E di Rs di Kecamatan Gedangan,dokter tersebut diduga melanggar pasal 359 KUHP atas dasar yakni tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara orang tua keluarga besar korban menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media yang menimpa putri menantunya berinisial S. A,
Didalam wawancara tersebut keluarga minta pertanggung jawaban dari tindakan dokter tersebut , karena didalam tindakan dokter tersebut tidak ada pelimpahan ke dokter lain , sehingga setelah ada tindakan dari tim dari rumah sakit , sementara ketrangan medis sampai hari ini belum ada informasi yang jelas , dan pelapor minta pertanggung jawaban dari dokter tersebut , demikian ungkapnya ( Anang )

Share
Related Articles