Diupah Rp 2 Juta, alias (Z) Bersama( R) dan Dibekuk Saat Antar Barang Haram Narkoba
TANJABBARAT , Faktaperistiwa.co.id -Penyesalan sia-sia. Nasi sudah jadi bubur. Inilah yang terjadi pada dua pemuda berinisial R (19) dan Z (23) saat ini mendekam dalam jeruji besi Mapolres Tanjab Barat, setelah dibekuk saat mengantar barang haram narkoba jenis sabu ke Tanjab Barat, pada Kamis (1/07/2021) lalu di Jl Lintas KM 92 Tanjab Barat.
“saya menyesal pak, tidak mau lagi makai narkoba,” ujar Z pada Kapolres AKBP Guntur Saputro,S.I.K,M.H sebelum Press Relis, Senin (5/07) di Polres Tanjab Barat, sambil mengusap air mata.
Ketika bincang-bincang dengan Kapolres, dia mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba dan menjadi kurir. Z melakukan itu karena terpaksa soalnya dalam kondisi sedang menganggur karena tempat mereka bekerja tutup terkena imbas dampak pandemi Covid-19.
Dua pemuda R (19) dan Z (23) asal Pekanbaru, Provinsi Riau itu saat dibekuk ditemukan barang bukti Narkoba sabu seberat 50, 51 yang akan diantarkan ke Kuala Tungkal, pada Kamis (1/7/21).
Insial ( Z) Bersama (R) ini berperan sebagai kurir diamankan saat mengendarai motor di Jalan Lintas Timur KM.92 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan Sistim penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pasalnya R dan Z tidak mau menghentikan laju kendaraan mereka dan berusaha kabur.
Namun akhirnya keduanya berhasil dibekuk oleh tim jajaran Polsek Merlung. Kedua pemuda pengangguran itu tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam jok motor yang mereka kendarai. R dan Z mengakui mereka diberi upah sebesar Rp 2 juta. Dengan tertangkapnya mereka mengaku kapok menjadi kurir dan memakai narkoba, ujarnya menyesal.
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dan dikantongi identitas kedua pelaku.
“Dalam masa pandemi seperti saat ini. Kondisi ekonomi yang susah ini jangan dipersusah lagi buang-buang uang beli narkoba. Kan Kasihan keluarga,” pesan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, ketika mengadakan Press relis, Senin (5/7/21).
Ditanya soal upaya Polres Tanjab Barat dalam menindak peredaran Narkoba di Daerah ini, dikatakan Kapolres, pihaknya berusaha menjadikan beberapa lorong dan wilayah yang dinilai rawan narkoba sudah kita lumpuhkan. Hal ini atas dukungan masyarakat. Dengan kesadaran masyarkat yang tinggi akan efek negatif narkoba.
Atas perbuatannya Z dan R akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Afrizal