Disinyalir Tak Memiliki Izin, Khenzio Cafe Tetap Beroperasi,Pemerintah Harus Bertindak Tegas

758

Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di tana toraja. sala satu cafe, yang berlokasi di kawasan mengkendek, tana toraja, yakni khenzio cafe di sinyalir beroperasi tampa mengantongi izin resmi, termasuk izin penjualan minuman beralkohol (situ-MB) kondisi ini menimbulkan sorotan dari masyarakat, dan desakan agar Pemkab tana toraja, segera bertindak.

Kenzio cafe yang beralamat di dua tempat satu kecamatan itu, berada di kelurahan Tengan dan Kelurahan Tampo mengkendek. Selain tidak punya (situ-MB) meski demikian, aktivitas usaha di sebut tetap berjalan seperti biasa. Padahal, menurut PIT Satpol PP Alipius Tandiarrang cafe Tersebut juga mendapat perlakuan yg sama dengan cafe2 yang telah disegel sebelumnya, namun, diduga segelnya sengaja di copot. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbul kan kerugian pada pendapatan asli Daerah (PAD), terutama pada sektor retribusi dan pajak Daerah sebab izin tersebut seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tana toraja

” Kalau benar belum punya izin, maka ini jelas melanggar aturan dan bisa di kategorikan pengemplangan pajak retribusi daerah, “ujar simon Batara. sala satu tokoh masyarakat, mengkendek, kepada awak media. Simon medegaskan, setiap pelaku usaha wajib menggunakan izin melalui sistem online single susmission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk Berusaha (NIB). serta melengkapi izin lainya sesuai regulasi yang berlaku, ia juga menilai, pembiaran terhadap usaha tanpa izin menciderai upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola ekonomi daerah.

“Kami meminta Pemkab segera menurunkan tim penindakan untuk menertipkan kafe-kafe yang diduga yang belum memiliki izin, termasuk khenzio cafe. kalau dibiarkan, ini bisa menjadi presiden buruk, “tegasnya. Lebih jauh, simon juga mendorong kejaksaan Negeri Tana toraja untuk ikut menelusuri dugaan praktik pengemplangan pajak daerah yang mungkin timbul akibat aktifitas usaha tanpa izin tersebut. Sesuai ketentuan, usaha yang beroperasi Tampa izin dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola khenzio cafe untuk mengkomfirmasi dugaan tersebut.( amon godjang)