Hukum dan KriminalNews

Diduga Simpan dan Edarkan Pil Dobel L, Karyawan Pabrik Triplek Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri

Share
Share

Kediri, faktaperistiwanews.co – Agan Istifan (24) warga Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik triplek ini petugas mendapatkan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi jika di wilayah Kandangan sering digunakan transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Ridwan, Jumat (15/4/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ridwan menuturkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 121 butir dan 1 ponsel.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutur Kasat Narkoba Polres Kediri. (hum/88GG)

Share
Related Articles
DaerahNews

HIBAH MUJAHIDIN: PUBLIK MINTA HAKIM DAN JAKSA BEDAH SIAPA YANG BERWENANG, BUKAN HANYA SIAPA YANG MENGERJAKAN

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur...

DaerahNews

Papan Mini File Retak dan Pecah, Proyek Turap Gang Surya Mandiri Dipertanyakan…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 15 september 2026 Pelaksanaan pembangunan turap di Gang...

NewsTokoh

Politik Bersih, Sebuah Impian Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Politik bersih adalah salah satu impian terbesar...