Diduga Libatkan Legislator Aktif, PETI “Benteng” Kotabunan Menggila: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

549

BOLTIM || Faktaperistiwanews.co –
Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan yang dikenal warga sebagai lokasi “Benteng” di Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian tajam. Isu ini semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Boltim berinisial R.S, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tambang tersebut. Senin, 02/03/2026.

R.S diketahui merupakan legislator aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kabar ini sontak memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan lembaga swadaya masyarakat di Sulawesi Utara yang mendesak partai politik bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas di lokasi “Benteng” telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan. Bahkan, seorang narasumber menyebut pembagian hasil dari satu kali olahan tromol bisa mencapai angka fantastis.

“Memang benar, Boss Amang biasa disapa lagi meledak dalam usaha tambang emas. Tim pekerja bisa berbagi hasil besar, antara Rp400 juta sampai Rp600 juta per orang dalam satu periode kerja,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi ini benar, maka perputaran uang di lokasi tambang ilegal tersebut diduga mencapai miliaran rupiah, memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan negara?

Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, menegaskan bahwa apabila aktivitas tersebut merupakan PETI, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, terlebih jika menyeret nama pejabat publik.

“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Jika benar ada keterlibatan anggota DPRD aktif, maka ini menyangkut integritas lembaga legislatif. Apalagi saya mendapatkan kabar adanya sekitar tiga oknum anggota Brimob Polda Sulut yang berjaga di lokasi tambang emas tersebut,” ujar Riady.

Secara hukum, aktivitas PETI dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih jauh, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan pengamanan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik profesi Polri. Dugaan adanya oknum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang berjaga di lokasi tambang menjadi isu serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik Polda Sulut maupun Polres Boltim, serta instansi terkait di Pemprov dan Pemkab Boltim, segera turun tangan. Jangan ada tebang pilih hukum. Jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan, meski yang bersangkutan anggota DPRD aktif,” tegas Riady.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menanti langkah konkret aparat dan sikap resmi partai politik terkait. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, dan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.

Apabila dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi dan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.

Red/Tim.