NewsTNI - Polri - Brimob

Di Minta APH Polda Sulut Proses Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi Oleh PT. SKL/SKS Diduga Milik Haji Bitung

Share
Share

BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Setelah viral berita hilangnya beberapa kendaraan truk dan mobil tangki dari PT SKL/SKS berwarna biru putih yang menjadi barang bukti (BB) di halaman parkir Polda Sulut menjadi sorotan publik dan tanda tanya beberapa aktivis Sulut dengan munculnya mobil tangki dari PT SKL/SKS dalam aktivitas di wilayah Perikani Kota Bitung. Jumat 11/04/2025.

Tim Jurnalis Investigasi Sulut saat mendapatkan kendaraan mobil tangki dari PT SKL/SKS ini di jalan pusat Kota Bitung yang menuju ke kompleks Perikani dan di kawal beberapa orang yang diduga oknum anggota memakai mobil X Pander warna hitam untuk melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi ini yang diduga mobil tangki ini yang dilepas sebagai barang bukti (BB) yang hilang di parkir di halaman Polda Sulawesi Utara.

Ketua LSM Peduli Masyarakat Bawon Riady saat di wawancara beberapa awak media mengatakan sangat miris dengan permainan para bandit mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Sulut. sangat disesalkan ketika barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polda Sulut.

Terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi kendaraan truk tangki PT SKL/SKS ini sangat menarik perhatian publik dan aktivis Sulut dimana pemilik PT SKL/SKS adalah seorang oknum Haji yang diduga turut terlibat dan bertanggung jawab langsung dalam hilangnya kendaraan truk tangki dari PT SKL/SKS di halaman parkir Polda Sulut.

Bawon Riady meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama jajaran untuk segera mengevaluasi kinerja para oknum anggota Polri di Polda Sulut yang memegang kasus ini dan apabila terbukti ada oknum anggota yang terlibat saya minta di tindak tegas karena sangat merugikan negara serta masyarakat pada umumnya. Ucap Ketua LSM Peduli Masyarakat.

Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

(S.W.S/Team)

Share
Related Articles
DaerahNews

Wakil Bupati Takalar Pimpin Jalan Santai Dalam Rangka HUT RI ke-81

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggelar kegiatan jalan santai...

DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye Datangi Kontingen Jamnas XII di Cibubur, Beri Motivasi dan Suntik Semangat Peserta

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,...

DaerahNews

Semarak HUT RI ke-81, Diskominfo-SP Takalar Tunjukkan Semangat Merah Putih Lewat Jalan Santai

Takalar || faktaperistiwanews.co — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik...

DaerahNews

GEOSINTETIK DIPERTANYAKAN, PENINGKATAN JALAN PARIT NANAS JADI SOROTAN TIM INVESTIGASI

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Pekerjaan Peningkatan Jalan Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara...