Kediri, faktaperistiwanews.co – Upaya untuk tidak ingin terjadi penyalahgunaan penggunaan senjata api (Senpi) terhadap anggota, Polres Kediri menggelar pemeriksaan pemegang Senpi. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Mapolres Kediri, Senin (4/4/2022).
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kediri Kompol Ibnu Hendry Indarto S.I.K,. Pemeriksaan tersebut Waka Polres Kediri didampingi dari Provost, Kabag Log dan Kasat Samapta Polres Kediri.
Dalam pemeriksaan itu, masing-masing anggota pemegang wajib menunjukkan senpi serta surat kartu. Hal itu pemegang Senpi sebagai bentuk legalitas. Selain itu memperlihatkan kondisi Senpi berikut amunisinya.
Waka Polres Kediri Kompol Ibnu Hendry Indarto S.I.K, mengungkapan kegiatan pemeriksaan Senpi itu untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan mengetahui masa aktif penggunaan Senpi.
“Kami berpesan kepada anggota yang memegang Senpi agar menggunakan sesuai SOP. Namun demikian kepada anggota tetap mengedepankan pelayanan humanis terhadap masyarakat,” ungkap Kompol Ibnu S.I.K.
Selain memeriksa Senpi, Waka Polres Kediri Kompol Ibnu S.I.K., juga melakukan pemeriksaan kartu tanda anggota (KTA). Pengecekan itu untuk mengetahui apakah KTA sudah kadaluwarsa.
“Kepada anggota yang KTA nya mati agar segera diperbaharui. Pemeriksaan ini salah satu langkah kami untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota Polsek dan Polres Kediri,” jelas Kompol Ibnu S.I.K. (Hum/88GG)