Bersama Instansi Samping Aipda Ma’arif Patroli Tempat Rawan Karhutla Di Lahan Kosong Milik Warga Desa Natai Raya
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arsel Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah, patroli lahan rawan karhutla diwilayah desa Natai Raya. Sabtu (09/10/2021) Siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah SIK, melalui Kapolsek Arsel AKP Susilowati SE, MM, mengatakan Selain Patroli lahan rawan karhutla anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara.
“Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan” Ujarnya.
Redaktur: Saleh