Kediri || Faktaperistiwanews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganggaran kampanye , yang dilakukan oleh oknum ASN dan Desa dan juga seorang pejabat publik.
Dalam laporan tersebut terdapat dugaan bahwa salah satu Bacalon WaBup di duga melakukan kampanye dalam kegiatan pembinaan RT RW di se Kecamatan Gurah, di gedung Baghawanta Bhari beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan laporan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada di ketemu kan unsur pelanggarannya karena terlapor masih tahap bakal calon dan belum ada penetapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri, Jum’at 27 November 2024, di konfirmasi wartawan mengatakan, seperti yang sudah di laporkan, 1.Agus Cahyono kepala DPMPD , 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda)4
Ketiga orang tersebut sebagai tamu undangan dan tidak bisa terlibat langsung dalam acara tersebut sedangkan Dewi Maria Ulfa saat itu sebagai bakal calon WaBup masih bakal calon wakil dan belum ada penetapan, terang Saifuddin.
Lebih lanjut Saifuddin menyampaikan bahwa laporannya sudah kami terima setelah kami lakukan kajian dan datangkan saksi tidak ada unsur pelanggarannya, ucapnya.
Terkait banner Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di kantor Kecamatan maupun jalan tentang hal tersebut itu kan tentang sosialisasi sebenarnya sudah berkoordinasi tetapi belum ada keputusan sebenarnya seperti apa perdanya, pungkas Saifuddin.(Ban).
