DaerahNews

APBD Sidoarjo 2026 Disahkan Rp, 5,716 Triliun, Bupati Sidoarjo Targetkan Pembangunan Lebih Maksimal

Share
Share

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyetujui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 5,716triliun. Dalam persetujuan tersebut menjadi dasar penguatan pembangunan daerah pada tahun depan.

Dalam rangkaian Rapat Paripurna IV, V, dan VI yang digelar diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, jl. Sultan Agung No. 39 Sidoarjo pada hari, Selasa, 25/11/2025

Persetujuan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan penyampaian laporan, pandangan akhir fraksi -fraksi, serta pengambilan keputusan yang dihadiri 44 anggota DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, SM.

Rapat Paripurna IV dimulai pukul, 13.00 WIB, Acara : Penyampaian Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) – BANGGAR DPRD Sidoarjo menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026, mencakup struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

Rapat Paripurna V – pada pukul, 13.30 WIB, Acara : Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo – Seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menyetujui APBD 2026, dengan sejumlah catatan strategis untuk peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan, dan efisiensi belanja.

Rapat Paripurna VI – Pukul, 14.00, Acara : Pengambilan keputusan APBD 2026 – Dalam rapat ini, 44 anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat (aklamasi) terhadap Raperda APBD 2026. Persetujuan kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH. M.Kn, dan unsur pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, SM menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk amanah dan dukungan bersama demi percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Setelah persetujuan APBD, rapat dilanjutkan kembali untuk agenda berikutnya :

Rapat Paripurna IV – Pukul, 14.30 WIB, Acara : Penyampaian Laporan Bapemperda – Bapemperda menyampaikan laporan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah

Rapat Paripurna V – Pukul, 15.00 WIB, Acara : Pendapat akhir Fraksi-fraksi — seluruh fraksi memberikan pendapat akhir, menekankan pentingnya regulasi perpajakan yang adaptif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dunia usaha.

Rapat Paripurna VI — Pukul, 15.30 WIB, Acara : Pengambilan Keputusan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi — DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menyetujui secara bulat Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH. M.Kn, memaparkan struktur APBD Tahun 2026.

  1. Pendapatan Daerah — Rp, 5,40Triliun — Ditargetkan bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana transfer Pemerintah Pusat, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah — Rp, 5,716 Triliun — “Dan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp, 5,716 Triliun,” tutur Bupati Abah Subandi. Belanja daerah diarahkan untuk : Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan UMKM, Penguatan ekonomi kerakyatan.
  3. Pembiayaan Daerah — Rp, 675 Miliar : Pembiayaan digunakan menutupdefisit anggaran sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
    Proses penyusunan dan pengesahan APBD berpedoman pada : Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 (menjadi acuan teknis penyusunan tahun berjalan), Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Peraturan-peraturan ini menjadi landasan agar APBD tersusun secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Bupati Sidoarjo, Abah Subandi panggilan akrabnya, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Sidoarjo.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya, khususnya kepada Banggar dalam penyusunan APBD 2026,” Ucap Abah Subandi.

Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam PP 12/2019, APBD yang telah disetujui harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Setelah ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi terhadap APBD 2026 ini,” tegas Bupati Sidoarjo Abah Subandi.

Dengan selesainya rangkaian paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang lebih baik, serta pembangunan daerah yang semakin progresif.

“Seluruh pihak berharap APBD 2026 menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, berdaya saing, dan berpihak kepada masyarakat, Demikian pungkasnya. (jw)

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Terima Penghargaan InTechSEA 2026 Kategori Gold

JAKARTA || faktaperistiwanews.co — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,...

DaerahNews

Sekda Takalar Ingatkan ASN: Semangat Kemerdekaan Harus Diwujudkan Lewat Karya Nyata

Takalar || faktaperistiwanews.co – Upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Takalar...

DaerahNews

Bupati Daeng Manye Dorong Fasilitas Pascapanen, Empat Dryer Ditargetkan Beroperasi di Takalar

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye terus mendorong...

DaerahNews

Bupati Takalar Apresiasi Inovasi Digital SIDATABERU dan Law Consult di Desa Kampung Beru

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,...