Anggota Polsek Kolam Sebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Dan Ancaman Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Maklumat Kapolda Kalteng berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan di sebarkan untuk di ketahui oleh masyarakat. Rabu (03/11/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Deny menyebabkan maklumat Kapolda Kalteng tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan secara sembarangan ada aturan yang di langgar. Apabila terbukti maka warga masyarakat yang sengaja membakar akan di kenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”Ujarnya.
“ Jangan sampai gara-gara segelintir oknum sehingga terjadi kebakaran menyebabkan susah masyarakat luas.”Pungkasnya.
Redaktur: Saleh