DaerahNews

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Lahan Airmadidi Digelar, Majelis Hakim Tunda Persidangan

Share
Share

MINUT || Faktaperistiwanews.co – Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang pertama perkara gugatan perlawanan terkait pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm, dengan pihak pemohon Asri Abubakar, melawan Margo Weol, Sarwidi, dan Yohanes Nababan selaku pihak terlawan.

Dalam hal ini pihak terlawan yang bernama Margo Weol mempunyai nama lengkap asli sesuai KTP, yang Bernama Heysje Margo Weol selaku pihak terlawan atau tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Yan Agus, S.H., Priadiishmatuil, S.H., dan Lu Luafridiana, S.H., dengan Jeffry Timbalo, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan dokumen yang diajukan oleh para pihak. Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, S.H.

Berdasarkan jalannya persidangan, majelis hakim menemukan masih terdapat sejumlah dokumen atau kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi. Sementara itu, pihak terlawan tidak hadir dalam persidangan pertama tersebut.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan menunda sidang.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun pihak terlawan.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim yang memimpin persidangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan perlawanan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Dengan demikian, belum terdapat putusan mengenai pokok gugatan dalam perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm. Seluruh dalil, bukti, maupun keberatan para pihak masih akan diperiksa dalam tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

(SWS)

Share
Related Articles
DaerahNews

SPMB 2027/2028 Dibuka, SMA Trimurti Surabaya Berikan Diskon 50 Persen Dana Pembangunan untuk Kelas Excellent

SURABAYA, faktaperistiwanews.co — SMA Trimurti Senior High School Surabaya resmi membuka Seleksi...

DaerahNews

Kehilangan Kendali di Jalur Nenurun Jorban Tergilas Mobil Tronton Bermuatan Ekskavator Hingga Meninggal Dunia

Tana Toraja || faktaperistiwanews.co - Rabu 12 Agustus 2026, Kecelakaan lalulintas yang...

DaerahNews

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Lahan Airmadidi Digelar, Majelis Hakim Tunda Persidangan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang pertama perkara gugatan...

DaerahNews

Motret Diam Diam,Jompok Kembali Berulah Degan Modus Meresakan Masyarakat…

MELAWI || faktaperistiwanews.co — 12 agustus 2026, Aktivitas seorang pria yang disebut...