Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Kurangnya pengetahuan dan lemahnya pemahaman Hukum dimasyarakat malah dijadikan obyek perkara oleh oknum – oknum yang ingin mengambil keuntungan dan pembodohan kepada masyarakat yang tidak tahu apa – apa dengan Surat menyurat terkait tanah terutama Sertifikat kepemilikan tanah.
Kasus berawal dari Hamim 69 tahun dari desa Sumbersari Kec Ngoro Kab. Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kec. Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, dan ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, meskipun dulu tidak sampai mengarah ke persoalan Hukum baik perdata maupun Pidana anehnya saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya tersebut ke orang lain malah Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri.
Saat yang bersangkutan menyewakan lahannya Senilai 40juta rupiah ke Adib Susilo, ternyata pihak penyewa malah membatalkan sewa Lahannya dengan Alasan tidak diperbolehkan oleh Kepala Desa.
Surya Safei, SH kuasa hukum dari Hamim kepada awak media Senin (8/5/23) menyampaikan terkait Kasus yang menimpa kliennya jika terdakwa saat ditahan berawal dari kasus uang sewa , akan tetapi saat dipersidangan malah terungkap jika Ada dualisme kepemilikan yaitu berupa Sertifikat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual ke pihak lainnya.
“Anehnya sertifikat tersebut dijadikan barang bukti untuk menjebloskan ke penjara, seharusnya jika ada masalah dualisme kepemilikan seharusnya harus ada putusan tetap dari pengadilan dulu dan unsur pidananya terpenuhi jika yang bersangkutan bersalah, lha ini urusan perdata malah dijadikan pokok pidana yang awalnya urusan uang menjadi klaim kepemilikan”ungkapnya
Seharusnya jika urusan tanah harusnya surat keterangan waris harus dikeluarkan dari pihak Desa, bagaimana ada surat jual beli dan beralih ke orang lain jika surat keterangan ahli waris pun tidak ada dan tidak dikeluarkan pihak desa, ucapnya. ( Ban )