SULUH SIGI HUKUM ADAT MELAYU JAMBI

Provinsi Jambi || faktaperistiwanews.co –
ARTIKEL :

Oleh : Taufik Karyo Alam Rajo
Dihimpun dari : Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Karangan Muchtar Agus Cholif, SH. Adipati Cendikio Anggo Gantorajo.
Jurnalis : Afrizal Ardiansyah

Wahaaaai Pemangku Adat dan Pengurus LAM Jambi, jabatan adalah amanah yang akan kita pertanggungjawabkan dunia akhirat..
Bilo ingin hidup jayo mati sempurno, tegakkan hukum adat yg adil dan benar, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Kaedah Hukum Adat Melayu Jambi yang sebenarnya..

Indonesia adalah Negara Hukum, mengadili suatu perkara secara adat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pemangku adat dan Pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi dituntut untuk menguasai ilmu hukum adat dan ilmu hukum negara/UU yang mengatur tentang hukum adat..

DASAR PENGETAHUAN YANG HARUS DIPAHAMI DAN DIMILIKI OLEH PEMANGKU ADAT DAN PENGURUS LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI..

  1. Hukum Adat Melayu Jambi yang kita pakai sekarang adalah warisan hukum adat dari Kerajaan Islam Melayu Jambi 1502-1906 M.

Apa dasarnya?

Dasarnya adalah Hak Dan Kewenangan, yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Presiden atau Rajo.

Jambi dulunya adalah sebuah Negara, Negara yang menganut Sistem Kerajaan (Kerajaan Islam Melayu Jambi). Hukum yang berlaku adalah Hukum Adat yang dibuat oleh Rajo Jambi, hasil dari Rapat Besar Adat (RBA) Bukit Siguntang 1502 M.

  1. Lembaga Adat Melayu Jambi bukan Badan Peradilan, tidak berwenang mengadili/menyidang suatu perkara secara adat.

Apa Dasarnya?

1). Tidak ada UU yang mengatur LAM boleh mengadili perkara secara adat
2). Peradilan adat telah dihapus pemerintah melalui pasal 1 ayat 2 huruf b uu no 1 drt tahun 1951

Namun demikian, tidak bisa dipungkiri selama ini Lembaga Adat Melayu Jambi tingkat desa sangat berperan dalam menegakkan Hukum Adat Melayu Jambi, akan tetapi tanpa kita sadari metode persidangan adat yang dilaksanakan Lembaga Adat Melayu Jambi tingkat desa selama ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan kaedah hukum adat melayu jambi warisan kerajaan islam melayu jambi.

Muncul pertanyaan :
Bagaimana metode persidangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dgn kaedah hukum adat warisan kerajaan islam melayu jambi?

Metode persidangan secara adat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan NKRI.

BADAN PERADILAN ADAT
Diatur dalam Pasal 103 huruf e UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang berbunyi : penyelenggaraan sidang Peradilan Perdamaian Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Artinya masyarakat hukum adat dapat mengadili suatu perkara secara adat melalui Badan Peradilan Perdamaian Desa adat

HAKIM ADAT
Diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UU No 1 Drt tahun 1951, yang berbunyi : tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini diberikan kepada Hakim-Hakim Perdamaian Desa.

Artinya masyarakat hukum adat dapat mengadili/menyidang suatu perkara secara adat melalui hakim-hakim perdamaian desa.

METODE PERSIDANGAN ADAT
Diatur dalam Pasal 18 b ayat 2 UU 1945, yang berbunyi : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 18 b ayat 2 UUD 1945 adalah payung hukum tertinggi masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat dapat mengadili suatu perkara secara adat dengan cara tradisional.

Muncul pertanyaan : bagaimana cara bersidang secara tradisional?

Kita pahami dulu arti kata Tradisional, dalam konteks hukum, tradisional mempunyai arti sistem hukum yang didasarkan pada tradisi, norma, dan aturan yang telah ada sejak berabad abad.

Berdasarkan kaedah hukum adat warisan Kerajaan Islam Melayu Jambi, Syarat Sah Peradilan Perdamaian Desa sebagai berikut :

  1. Hakim ketua/ketua sidang adalah pemangku adat (Kepala Desa)
  2. Hakim anggota/lid adalah orang gedang/bergelar (“gelar adat”)
    Gelar adat ada 5 :
    1). Gelar keturunan
    2). Gelar tando tuo/gelar tando gedang
    3). Gelar jabatan adat
    4). Gelar rajo
    5). Gelar kehormatan adat
  3. Ada dubalang berempat gedang betujuh (sebagai jaksa penuntut umum dengan cerano sirih senampan dan keris sebilah sebagai surat dakwaan)
  4. Putusan hukum diucapkan ketua sidang (kepala desa) disidang tanpa para pihak kecuali suku tengganai
  5. Keluarga dekat pelaku (sampai derjat ketiga) tidak boleh jadi hakim dalam sidang perkara
  6. Hakim sebelum bersidang wajib disumpah
  7. Sidang PPD dirumah adat dengan duduk dilapik/lesehan
  8. PPD paling bisa dua tingkatan, RT/kadus dan Tingkat desa/keluahan
  9. Putusan PPD untuk pertama dan terakhir / tidak ada banding
  10. Tidak tunduk putusan PPD dikeluarkan dari adat

Buka mata dan hati kita agar bisa menerima kebenaran..

Setiap orang bisa membuat kesalahan, tapi hanya orang BDH yang bertahan dalam kesalahannya (CICERO)

Jangan melihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan (Ali bin Abi Thalib)