Ket. Foto : Penyerahan Surat Laporan ke Kadis Nakertrans Kab Tana Toraja
TANA TORAJA || faktaperistiwanews.co — Setelah 8 tahun mengabdi, Makadina Panatengi resmi melaporkan PT Malea Energy ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/4).
Makadina datang langsung ke kantor Disnakertrans dan menyerahkan surat tuntutan. Ia merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi setelah kontraknya tidak diperpanjang karena telah memasuki usia 60 tahun.
“Semua hak saya sesuai aturan tidak diberikan. Mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, sampai uang kompensasi akhir kontrak,” kata Makadina saat ditemui di kantor Disnakertrans.
Ia merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan itu, pekerja yang di-PHK karena pensiun berhak menerima pesangon 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Kedatangan Makadina diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Tana Toraja, Tupa Bara Randa http://S.Sos., M.H. Pihak Disnakertrans berjanji akan segera mengkaji surat tuntutan tersebut.
FKPPI: Perusahaan Jangan Abai Regulasi
Ketua FKPPI Tana Toraja, Jansen S. Godjang, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa anggotanya.
“Kami menyesalkan masih ada perusahaan yang abai terhadap regulasi ketenagakerjaan. FKPPI akan mendampingi Makadina sampai haknya terpenuhi,” tegas Jansen.
Ia juga telah menunjuk tim pendampingan khusus untuk membantu proses hukum Makadina.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan di Tana Toraja agar lebih patuh terhadap hak-hak pekerja, terutama pekerja outsourcing yang posisinya sering rentan.
Berita ini akan diperbarui jika ada tanggapan resmi dari pihak PT Malea Energy.
(jsn)