Kalapas Surulangun Rawas: Hak dan Kewajiban Narapidana Menurut UU

MURATARA || faktaperistiwanews.co – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.

Kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Torkis Freddy Siregar kepada awak media, Senin 27/03/2023 Mengatakan,
Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

“Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.” Katanya.

Lanjutnya, Selain itu, sistem pemasyarakatan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap Hak dan kewajiban narapidana Berada di dalam sistem pemasyarakatan, narapidana memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara.

“Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.” Ungkap nya.

Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
  5. mendapatkan layanan informasi;
  6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
    8.mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
  8. mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
  9. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
  10. mendapatkan pelayanan sosial; dan
  11. menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Jurnalis David